Indonesia siapkan langkah stabilisasi pasar hadapi tarif timbal balik AS

Tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap Indonesia akan berlaku mulai 9 April 2025, kecuali sejumlah produk yang dilindungi dan bernilai strategis.
Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjalin komunikasi dengan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR), Kamar Dagang AS, dan sejumlah negara mitra lainnya guna merumuskan langkah strategis yang tepat dalam merespons kebijakan tarif timbal balik yang diberlakukan oleh AS.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan selaras dengan kepentingan nasional, menurut siaran pers dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Senin.
Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tarif tersebut, melainkan memilih untuk menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari hubungan perdagangan bilateral, serta stabilitas iklim investasi dan ekonomi nasional.
“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat koordinasi terbatas lanjutan terkait kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual, Ahad (6/4).
Di sisi lain, pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel (baju) dan alas kaki.
Sektor-sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif tepat sasaran guna menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.
Tarif resiprokal Amerika Serikat terhadap Indonesia akan berlaku mulai 9 April 2025.
Beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal AS antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702(b) seperti barang medis dan kemanusiaan; produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232: baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil; produk strategis: tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia); serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Pemerintah RI juga akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan.
Kajian dan perhitungan dilakukan secara mendalam terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan yang tengah dipertimbangkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal serta menjaga stabilitas APBN dalam jangka menengah dan panjang.
“Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret,” ungkap Menko Airlangga.
Pemerintah juga akan mengundang para asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat.
Pemerintah RI juga menyiapkan langkah strategis dalam menyambut pembukaan pasar Eropa yang merupakan pasar terbesar kedua setalah China dan Amerika Serikat.
“Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar,” kata Airlangga.
Laporan: Redaksi