Banner

Taiwan tetapkan level asam lemak glisidil dalam produk makanan pada 2024

Ilustrasi. Di bawah peraturan baru Administrasi Makanan dan Obat Taiwan, jumlah GE tidak boleh melebihi 1.000 mikrogram per kilogram dalam minyak nabati yang digunakan dalam produksi makanan, termasuk kue dan cokelat. (Tamas Pap on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Taiwan akan mulai mengatur jumlah ester asam lemak glisidil (GE), yang kemungkinan bersifat karsinogenik jika tertelan oleh manusia, dalam minyak nabati dan produk makanan berbasis minyak segera setelah 2024, menurut Taiwan Food and Drug Administration (TFDA) atau Administrasi Makanan dan Obat Taiwan.

TFDA bertugas merevisi standar sanitasi untuk kontaminan dan racun dalam makanan dan membatasi keberadaan GE dalam minyak nabati dan minyak laut, termasuk minyak sawit, minyak ikan, dan minyak anjing laut, kata Chou Pei-ju, Kepala Divisi Makanan di TFDA kepada wartawan.

Banner

Menurut TFDA, GE adalah kontaminan makanan yang ditemukan dalam minyak nabati yang terbentuk selama proses pemurnian dan dapat berubah menjadi senyawa glisidol ketika tertelan oleh manusia.

Glisidol diklasifikasikan sebagai “mungkin karsinogenik” di bawah Badan Internasional untuk Penelitian Kanker PBB, menunjukkan bahwa ada bukti kuat bahwa zat ini dapat menyebabkan kanker pada manusia.

Di bawah peraturan baru, jumlah GE tidak boleh melebihi 1.000 mikrogram per kilogram dalam minyak nabati yang digunakan dalam produksi makanan, termasuk kue dan cokelat, kata Chou.

Banner

Sementara itu, jumlah GE dalam minyak yang digunakan untuk membuat makanan pendamping berbasis sereal dan makanan non-pokok untuk bayi dan anak-anak dibatasi hingga 500 mikrogram per kg, imbuh Chou.

Karena bisnis minyak dan perusahaan makanan membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan, peraturan baru itu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2024, kata Chou.

Setelah peraturan baru diluncurkan, denda antara 30.000 dolar Taiwan (sekitar 15,5 juta rupiah) hingga 3 juta dolar Taiwan (sekitar 1,5 miliar rupiah) dapat dikenakan kepada produsen yang tidak patuh.

Banner

Sementara itu, produsen makanan yang membuat makanan ringan seperti kue kering dan cokelat harus dikenakan standar yang lebih tinggi dan dikenakan denda 60.000 dolar Taiwan (sekitar 31,6 juta rupiah) hingga 200 juta dolar Taiwan (sekitar 103,5 miliar rupiah) jika melanggar hukum, kata Chou.

TFDA mulai mempertimbangkan untuk mengatur GE pada tahun 2018. Pada Juli tahun lalu, badan tersebut menetapkan standar untuk susu formula bayi, susu formula bayi lanjutan, dan makanan untuk tujuan medis khusus yang ditujukan untuk bayi dan anak kecil.

Saat ini, produk bubuk dalam kategori di atas tidak boleh mengandung lebih dari 50 mikrogram GE per kilogram, sedangkan produk cair dibatasi hingga 6 mikrogram/kg GE.

Banner

Sumber: CNA

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan