Banner

New York terapkan skema penetapan tarif kemacetan, jadi yang pertama di AS

Seorang pejalan kaki menyeberangi sebuah persimpangan di New York City, Amerika Serikat (AS), pada 5 Januari 2025. Skema penetapan tarif kemacetan (congestion pricing plan/CPP) yang mencakup Lower dan Midtown Manhattan mulai berlaku pada Ahad (5/1), menjadikan New York City sebagai kota pertama di AS yang menerapkan skema tersebut. (Xinhua/Liu Yanan)

Skema penetapan tarif kemacetan (congestion pricing plan) yang mencakup Lower dan Midtown Manhattan telah berlaku, menjadikan New York City sebagai kota pertama di Amerika Serikat yang menerapkan skema tersebut.

 

New York, AS (Xinhua/Indonesia Window) – Skema penetapan tarif kemacetan (congestion pricing plan) yang mencakup Lower dan Midtown Manhattan mulai berlaku pada Ahad (5/1), menjadikan New York City sebagai kota pertama di Amerika Serikat (AS) yang menerapkan skema tersebut.

Kendaraan akan dikenai tarif jalan saat memasuki zona bebas kemacetan dengan nilainya bergantung pada jenis kendaraan, jam, apakah ada crossing credit yang berlaku, serta metode pembayaran, dengan potongan harga dan pengecualian yang berlaku untuk pengendara atau kendaraan tertentu, urai Otoritas Transportasi Metropolitan (Metropolitan Transportation Authority/MTA).

Penumpang dan kendaraan komersial berukuran kecil, truk, bus, dan sepeda motor yang memasuki zona bebas kemacetan itu akan dikenai tarif jalan satu kali per hari. Bagi penumpang taksi dan kendaraan sewaan, mereka akan dikenakan tarif untuk setiap perjalanan menuju, dari, di dalam, atau melintasi zona bebas kemacetan.

Tarif akan disesuaikan naik pada 2028 dan 2031, mengingat regulator akan menghapus secara bertahap potongan harga 40 persen yang ditawarkan di tahap awal.

Banner

Diperkirakan bahwa skema penetapan tarif kemacetan itu akan mengurangi jumlah kendaraan yang memasuki zona bebas kemacetan hingga 10 persen.

MTA diperkirakan akan mengantongi pendapatan tambahan senilai 1 miliar dolar AS setiap tahun untuk mendanai rencana belanja modalnya yang mencapai 15 miliar dolar AS.

Kontroversi seputar skema untuk mengatasi kemacetan itu memicu beberapa gugatan hukum di New York dan New Jersey, namun pihak penggugat gagal menghalangi penerapannya.

*1 dolar AS = 16.217 rupiah

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan