Banner

Arab Saudi larang warga asing terbitkan iklan di media sosial

Ilustrasi. Komisi Umum Media Audiovisual telah mengeluarkan surat edaran yang melarang warga non-Saudi menerbitkan iklan di media sosial. (monicore from Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Komisi Umum Media Audiovisual baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran yang melarang warga non-Saudi menerbitkan iklan di media sosial.

Komisi mencatat bahwa praktik memasang iklan di media sosial oleh mereka yang tidak memiliki izin untuk hal itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Arab Saudi, serta aturan untuk berurusan dengan ekspatriat.

Komisi menyatakan bahwa mereka akan mengeluarkan – berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan – surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan komersial agar tidak berurusan atau beriklan dengan pengiklan non-Saudi, baik penduduk dan pengunjung. Perusahaan komersial juga diminta untuk tidak beriklan dengan warga asing atau mengundang mereka ke acara yang bertujuan memasarkan produk, jasa dan barang.

Komisi menekankan bahwa kontrak untuk iklan oleh perusahaan komersial hanya dibolehkan bagi mereka yang bekerja di bawah entitas komersial dan memiliki lisensi dan dokumen hukum yang mengizinkan mereka untuk mempraktikkan iklan komersial di platform media sosial.

Ini datang dalam rangka mengatur pekerjaan periklanan di Arab Saudi sesuai dengan undang-undang media audiovisual; Undang-undang Perdagangan Elektronik, dan undang-undang dan peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Keputusan Kerajaan No. M/51 tanggal 23 Syaban 1426, di mana pasal 33 menetapkan bahwa “warga non-Saudi tidak boleh melakukan pekerjaan dan tidak diperbolehkan untuk terlibat di dalamnya kecuali setelah mendapat izin.”

Warga non-Saudi yang melakukan kegiatan ekonomi untuk kepentingannya sendiri tanpa izin dianggap sebagai ‘kejahatan’ yang pelakunya dihukum hingga 5 tahun penjara dan denda hingga 5 juta riyal Saudi (sekitar 19,3 miliar rupiah).

Komisi dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa hukum dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi harus dipatuhi oleh semua orang dan entitas.

Sumber: Saudi Gazette

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan