
Siap-siap! Kemnaker buka lagi pembinaan K3 gratis untuk 2.100 peserta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi Kemnaker dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026.
Jakarta (Indonesia Window) — Setelah sukses menyelenggarakan batch (kelompok) I, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta dari seluruh Indonesia.
Program yang berlangsung pada 6–12 April 2026 itu dibuka saat kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3 terus meningkat, ungkap Kemnaker dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Indonesia Window pada Senin.
Di tengah risiko kecelakaan kerja, tuntutan kepatuhan, dan kebutuhan menjaga produktivitas, keberadaan Ahli K3 tidak lagi bisa dipandang sekadar pelengkap.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, pembukaan batch kedua ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang makin dibutuhkan dunia kerja.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Menaker, penguatan kompetensi K3 bukan hanya menyangkut pemenuhan aturan, melainkan juga perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha, karenanya, akses bagi pembinaan dan sertifikasi K3 harus makin terbuka dan menjangkau lebih banyak pekerja.
“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Seperti pada batch pertama, program tersebut gratis untuk biaya pembinaan/pelatihan. Peserta hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 420.000 rupiah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Rinciannya meliputi 150.000 rupiah untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, 120.000 rupiah untuk Evaluasi SKP AK3, dan 150.000 rupiah untuk Penerbitan SKP.
Skema tersebut memberi ruang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pelatihan.
Di sisi lain, perusahaan juga mendapat manfaat karena kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memahami keselamatan dan kesehatan kerja terus meningkat.
Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta. Calon peserta minimal lulusan D3 dan wajib melampirkan scan ijazah asli dalam format PDF, scan KTP dalam format PDF, pasfoto berlatar merah dalam format JPG, scan dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang telah ditandatangani di atas materai dalam format PDF, Curriculum Vitae dalam format PDF, serta scan dokumen asli Surat Keterangan Sehat dalam format PDF.
Peserta juga wajib menyiapkan handphone (telepon genggam)
untuk absensi, komputer atau laptop/PC untuk mengikuti rangkaian pembinaan, serta mengikuti ujian yang dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026.
Kemnaker mengimbau pekerja yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar melalui tautan https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2.
Informasi lebih lanjut mengenai program tersebut dapat diakses melalui media sosial resmi Kemnaker.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Konstruksi Bandara Internasional Yogyakarta tahan gempa 8,8 magnitudo
Indonesia
•
28 Aug 2020

Feature – Merek-merek kecantikan China kian populer di Indonesia
Indonesia
•
11 Jun 2024

CEO 4848: Peluang Indonesia besar untuk ekspor komoditas ke AS
Indonesia
•
16 Oct 2022

PM Li Qiang: China siap lebih lanjut sinergikan strategi pembangunan dengan Indonesia
Indonesia
•
11 Sep 2023


Berita Terbaru

Menaker harapkan pekerja Indonesia tak tertinggal AI
Indonesia
•
03 Apr 2026

Seskab Teddy: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea hasilkan komimen bisnis Rp575 triliun
Indonesia
•
02 Apr 2026

THR tak dibayar penuh, menaker sidak perusahaan di Semarang
Indonesia
•
01 Apr 2026

Indonesia desak PBB gelar rapat darurat DK PBB menyusul gugurnya prajurit TNI di Lebanon
Indonesia
•
01 Apr 2026
