Jakarta (Indonesia Window) – Rusia tidak akan bergabung dengan The Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) atau Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova, Jumat (24/6).
Pernyataan itu muncul setelah konferensi pertama negara-negara peserta Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir.
Menurut Zakharova, kemajuan nyata dari perjanjian itu justru memperdalam perpecahan antarnegara dan melemahkan rezim Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir.
“Sehubungan dengan keinginan untuk menempatkan secara permanen upaya universalisasi TPNW, sebagaimana dicatat dalam dokumen akhir konferensi, kami menekankan, Rusia tidak bermaksud untuk bergabung dengan perjanjian ini dan yakin bahwa perjanjian itu tidak menetapkan standar universal apa pun, tidak sekarang atau di masa depan,” katanya.
Menurut Zakharova, Moskow terus berpegang teguh pada pendirian bahwa pengembangan TPNW terlalu dini, keliru dan, pada kenyataannya, kontraproduktif.
Perjanjian ini tidak melakukan apa pun untuk mengurangi risiko nuklir yang berkembang dan tidak membawa umat manusia selangkah lebih dekat ke tujuan yang dinyatakan di dalamnya, dan pendekatan yang ditetapkan dalam TPNW hanya mengarah pada peningkatan kontradiksi antara negara-negara nuklir dan non-nuklir, tegasnya.
“Itu (TPNW) tidak memperhitungkan situasi militer-politik dan militer-strategis dan bertentangan dengan prinsip bahwa perlucutan senjata nuklir harus dilakukan sedemikian rupa sehingga akan mengarah pada ‘peningkatan tingkat keamanan untuk semua’. Kami tidak melihat cara yang realistis untuk menerapkan – atau tindakan praktis untuk secara langsung mengurangi senjata nuklir,” lanjut diplomat itu.
“Rusia, seperti semua negara lain dengan potensi nuklir militer, tidak mengambil bagian dalam konferensi negara-negara peserta TPNW dan tidak berniat untuk melakukannya di masa depan. Kami juga tidak berencana untuk membangun kerja sama dengan struktur tambahan yang dibuat, sebagai bagian dari interaksi peserta TPNW untuk melaksanakannya,” ujar Zakharova.
Larangan senjata nuklir
Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) diadopsi pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 27-31 Maret dan dari 15 Juni hingga 7 Juli 2017 di New York, AS.
Perjanjian itu mencakup serangkaian larangan yang komprehensif agar negara-negara tidak berpartisipasi dalam kegiatan senjata nuklir apa pun.
Ini termasuk usaha untuk tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menimbun, menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir.
Traktat itu juga melarang penyebaran senjata nuklir di wilayah nasional dan pemberian bantuan kepada negara mana pun dalam melakukan kegiatan yang dilarang.
Negara-negara pihak berkewajiban untuk mencegah dan menekan setiap kegiatan yang dilarang berdasarkan TPNW yang dilakukan oleh orang di wilayah di bawah yurisdiksi atau kendalinya.
Traktat juga mewajibkan negara-negara pihak untuk memberikan bantuan yang memadai kepada individu-individu yang terkena dampak penggunaan atau pengujian senjata nuklir.
TPNW juga mewajibkan negara-negara untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna memulihkan lingkungan di daerah-daerah yang berada di bawah yurisdiksi atau kendalinya yang terkontaminasi sebagai akibat dari kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengujian atau penggunaan senjata nuklir.
Laporan: Redaksi