Reputasi global Indonesia bisa bangun narasi hukum internasional lebih inklusif dan multipolar

Ilustrasi. (Z on Unsplash)

Hukum internasional modern masih didominasi oleh perspektif hegemonik dan eurosentrisme, membuat negara berkembang lebih sering diposisikan sebagai penerima aturan dibanding pembentuk aturan global.

 

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Hukum internasional dinilai tetap memiliki peran penting dalam menjaga hubungan antarnegara di tengah dinamika geopolitik global.

Namun, negara-negara berkembang dinilai perlu memperkuat kontribusi dan narasi alternatif agar tidak hanya menjadi penerima aturan dalam tata hukum internasional.

Peneliti Pusat Riset Hukum (PRH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Zaihan H. Anggayudha, mengatakan hukum internasional masih menjadi dasar legalitas dan legitimasi dalam menghadapi konflik modern, meskipun implementasinya sering dipengaruhi dinamika politik global.

“Hukum internasional saat ini menghadapi tantangan besar dalam merespons perkembangan konflik modern, termasuk perang Rusia-Ukraina, konflik Gaza, hingga penggunaan teknologi luar angkasa dan satelit komersial untuk kepentingan militer,” ujarnya dalam Forum Diskusi Hukum #3 bertema ‘Apakah Hukum Internasional Masih Relevan Dalam Dinamika Global’, yang diselenggarakan PRH BRIN secara daring, Jumat (22/5), dikutip dari situs jejaring BRIN, pada Ahad.

Menurutnya, hukum internasional tetap menyediakan standar legalitas dan legitimasi internasional, tetapi sering menghadapi keterbatasan dalam menghentikan kekerasan secara langsung akibat pengaruh kepentingan politik global dan perkembangan teknologi yang sangat cepat.

Dalam diskusi tersebut, Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra dari PRH BRIN menilai hukum internasional modern masih didominasi oleh perspektif hegemonik dan eurosentrisme. Kondisi tersebut membuat negara berkembang lebih sering diposisikan sebagai penerima aturan dibanding pembentuk aturan global.

“Hukum internasional saat ini cenderung hegemonik dan memunculkan berbagai tindakan unilateral. Karena itu, diperlukan narasi ideologis baru yang lebih plural dan mengakomodasi nilai-nilai dari berbagai bangsa,” jelas Gilang.

Menurut Gilang, Indonesia memiliki modal historis penting dalam perkembangan hukum internasional melalui Konferensi Asia Afrika (KAA), Dasasila Bandung, hingga Deklarasi Djuanda. Momentum tersebut dinilai dapat menjadi dasar untuk membangun kembali narasi hukum internasional yang lebih inklusif dan multipolar.

Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Adi Kusumaningrum, menegaskan bahwa hukum internasional tetap relevan bagi Indonesia sebagai negara dengan posisi geopolitik strategis.

“Kalau pertanyaannya apakah hukum internasional masih relevan, tentu saja iya. Yang perlu dibedakan adalah antara relevansi hukum internasional dengan efektivitas penegakannya,” ujarnya.

Adi menjelaskan bahwa berbagai instrumen hukum internasional, mulai dari Piagam PBB hingga hukum ruang angkasa internasional, masih menjadi dasar penting dalam mengatur hubungan internasional, konflik bersenjata, dan perkembangan teknologi global.

Dia menambahkan bahwa posisi Indonesia yang berada di persimpangan dua benua dan dua samudra menjadikan hukum internasional penting untuk menjaga kepentingan nasional, baik terkait kedaulatan, diplomasi, keamanan, maupun kemanusiaan.

Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya penguatan riset hukum internasional di Indonesia agar mampu menghasilkan perspektif dan gagasan baru yang lebih relevan dengan kebutuhan negara berkembang dan Global South.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait