Pencabutan kebijakan PPKM diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemik di Tanah Air yang terkendali, termasuk besarnya cakupan vaksinasi COVID-19 dan kekebalan kelompok.
Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar kepala negara.
Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemik di Tanah Air.
“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan ‘gas dan rem’ yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut presiden memaparkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemik COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian infeksi virus corona tercatat sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate pekanan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar WHO. Dan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang berada di tingkat rendah,” terangnya.
Presiden menambahkan, Indonesia termasuk satu dari empat negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami gelombang pandemik, setelah mencapai puncak gelombang infeksi mencapai 56.000 kasus harian pada Juli 2021 dan puncak tren varian Omicron pada Februari 2022 dengan 64.000 kasus harian.
Selain situasi pandemik yang terkendali, lanjut presiden, pencabutan PPKM juga didasari oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi COVID-19.
“Dari sero survei, pada Desember 2021, (imunitas penduduk) berada di 87,8 persen, dan di Juli 2022 berada di atas 98,5 persen. Artinya, kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis. Ini juga sebuah angka yang tidak sedikit,” ujarnya.
Meskipun kebijakan PPKM telah dicabut, kepala negara meminta seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko COVID-19.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas, serta masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan,” tuturnya.
Selain itu, kepala negara juga menekankan bahwa aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga. Presiden pun meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tetap dipertahankan selama masa transisi.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan, pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster, dan dalam masa transisi ini, Satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons dengan cepat,” tandasnya.
Laporan: Redaksi