Putusan Pengadilan Perdagangan AS buka jalan bagi pengembalian tarif

Foto yang diabadikan pada 22 Juni 2022 ini menunjukkan Gedung Putih dan rambu berhenti di Washington DC, Amerika Serikat. (Xinhua/Liu Jie)

International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan tarif.

 

New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Seorang hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di New York pada Rabu (4/3) memerintahkan Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) Amerika Serikat (AS) melakukan pengembalian dana untuk tarif yang diberlakukan di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai proses pengembalian tarif dan dapat mempercepat pengembalian dana bagi ribuan perusahaan yang telah membayar tarif IEEPA selama setahun terakhir, demikian dilaporkan media setempat.

Lebih dari 2.000 gugatan yang saat ini tertunda di pengadilan tersebut akan diselesaikan melalui perintah ini.

Pemerintah federal mengonfirmasi dalam dokumen pengadilan terpisah pada Rabu bahwa pihaknya akan membayar bunga atas pengembalian dana tersebut. Pemerintah telah mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar AS dalam bentuk tarif hingga pertengahan Desember dan pada akhirnya kemungkinan mengembalikan dana senilai 175 miliar dolar AS, menurut estimasi Penn Wharton Budget Model.

*1 dolar AS = 16.911 rupiah

Dalam putusan 6-3 pada 20 Februari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa IEEPA tidak memberikan wewenang kepada Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan tarif.

Sebagai alternatif dari tarif berbasis IEEPA, pemerintahan Trump telah memberlakukan tarif global sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, sebuah wewenang hukum terpisah yang memungkinkan pungutan tersebut tetap berlaku selama 150 hari. 

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait