Prancis resmi larang anak di bawah 15 tahun gunakan media sosial mulai 1 September

Ilustrasi. (Alexander Shatov on Unsplash)

Paris, Prancis (Xinhua/Indonesia Window) – Parlemen Prancis pada Selasa (21/7) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan anak di bawah umur dari risiko yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.

RUU itu bertujuan untuk melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial dan melindungi mereka dari konten berbahaya atau yang memicu kecemasan. Berbagai ketentuan perundang-undangan yang relevan akan mulai diberlakukan pada 1 September tahun ini.

Layanan media sosial yang tercakup dalam legislasi tersebut meliputi Instagram, TikTok, Facebook, dan Snapchat, serta berbagai layanan yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi, menyebarluaskan konten secara publik, atau berpartisipasi dalam komunitas pengguna.

Namun, ensiklopedia daring seperti Wikipedia dan repositori pendidikan atau ilmiah dikecualikan dari aturan tersebut.

"Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun akan mulai diberlakukan pada awal tahun ajaran baru. Kini, kewenangan berada di Dewan Konstitusi untuk memberikan putusan, sebelum kita beranjak pada tahap penerapan demi merealisasikan langkah ini dan melindungi anak-anak kita di dunia maya," ujar Presiden Prancis Emmanuel Macron di platform media sosial X.

Sebuah studi yang dipublikasikan oleh Public Health France pada 2025 menunjukkan bahwa pada 2022, anak berusia tiga hingga lima tahun di kawasan metropolitan Prancis menghabiskan rata-rata satu jam 22 menit per hari di depan layar.

Data tersebut tercatat satu jam 53 menit bagi anak-anak berusia enam hingga delapan tahun, dan dua jam 33 menit untuk kelompok usia sembilan hingga 11 tahun. 

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait