Banner

Portugal resmi akui Negara Palestina

Warga Palestina berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa di Lapangan Manger di Kota Betlehem, Tepi Barat, pada 26 Juli 2025, untuk menentang perang yang sedang berlangsung di Jalur Gaza dan kebijakan kelaparan yang diberlakukan terhadap warga Gaza. (Xinhua/Mamoun Wazwaz)

Portugal resmi mengakui Negara Palestina, seraya menyerukan gencatan senjata dan membuka perbatasan untuk bantuan kemanusiaan.

 

Lisbon, Portugal (Xinhua/Indonesia Window) – Portugal resmi mengakui Negara Palestina pada Ahad (21/9), demikian dilansir Kantor Berita Lusa.

“Hari ini, Negara Portugal resmi mengakui Negara Palestina,” ungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) Portugal Paulo Rangel dalam misi negaranya untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, seraya menekankan bahwa Portugal meyakini solusi dua negara “merupakan satu-satunya jalan bagi perdamaian.”

Dengan demikian, Portugal bergabung dengan negara Barat lainnya, di antaranya Inggris, Kanada, dan Australia, dan menjadi Negara Anggota Uni Eropa ke-13 yang secara resmi mengakui Palestina.

“Sudah saatnya mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi perdamaian,” kata Rangel seperti dikutip oleh Kantor Berita Lusa. Sang menlu menambahkan Portugal menyerukan gencatan senjata dan membuka perbatasan untuk bantuan kemanusiaan. Pengumuman itu disampaikan sesuai jadwal saat malam hari menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai solusi dua negara, yang diselenggarakan oleh Prancis dan Arab Saudi di kantor pusat PBB di New York.

Banner

Keputusan pemerintah Portugal tersebut mendapat dukungan penuh dari Presiden Marcelo Rebelo de Sousa, yang menyebutkan kepada awak media di New York bahwa dirinya “telah mengikuti seluruh proses” dan menekankan bahwa Portugal “selalu, bersama semua presiden dan semua pemerintahan, mempertahankan prinsip ini.”

Pada Sabtu (20/9), Otoritas Nasional Palestina menyambut baik pengumuman Portugal mengenai niatnya untuk resmi mengakui Negara Palestina, seraya menyebut keputusan itu sebagai “tindakan berani dan sejalan dengan hukum internasional.”

Wilayah Palestina telah berada dalam ketidakpastian politik selama beberapa dekade, dan keinginan Palestina untuk merdeka dan mendapatkan pengakuan internasional masih sangat kontroversial. Sejak Israel mendeklarasikan kemerdekaannya pada tahun 1948, Jalur Gaza dan Tepi Barat telah menjadi pusat konflik yang berulang dengan Israel terkait klaim perbatasan dan kedaulatan Palestina.

Hingga Maret 2025, 147 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Negara Palestina secara diplomatis. Beberapa negara masih belum mengakui Negara Palestina, termasuk Amerika Serikat—sekutu terbesar Israel—serta negara-negara anggota Kelompok Tujuh lainnya seperti Jerman, Italia, dan Jepang.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan