Polandia larang ponsel pintar di sekolah dasar untuk cegah kecanduan digital

Anak-anak bermain dengan gelembung sabun yang melayang di Royal Castle Square di Warsawa, Polandia, pada 1 Juli 2025. (Xinhua/Jaap Arriens)

Warsawa, Polandia (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Polandia akan membatasi penggunaan ponsel pintar di sekolah dasar di seluruh negeri mulai 1 September mendatang guna melindungi kaum muda dari kecanduan digital dan konten berbahaya, demikian diumumkan pemerintah Polandia.

Berdasarkan sebuah draf amendemen undang-undang pendidikan yang dirilis di situs jejaring resmi pemerintah pekan ini, regulasi baru tersebut akan melarang para pelajar menggunakan ponsel pintar baik selama jam istirahat maupun jam pelajaran.

Pengecualian akan diberlakukan untuk pemantauan yang berkaitan dengan kesehatan, kontak darurat dengan orang tua, atau tujuan pendidikan.

Inisiatif tersebut merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap kecanduan digital di kalangan anak-anak, serta dampak negatifnya terhadap konsentrasi, hubungan sosial, dan kesehatan mental mereka.

"Kami tidak berbicara soal sensor, melainkan soal kepemilikan alat untuk mengendalikan realitas digital ini agar kaum muda tidak menjadi korban dari konten yang tidak diinginkan," ujar Perdana Menteri Polandia Donald Tusk.

Dewan Menteri Polandia juga menyetujui rancangan undang-undang yang melindungi anak di bawah umur dari pornografi daring, yang akan mewajibkan penyedia layanan digital untuk menerapkan metode verifikasi usia yang efektif. 

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait