Pengembalian tarif yang telah diproses AS untuk para pengimpor capai 35,46 miliar dolar AS

Foto yang diabadikan pada 15 April 2026 ini menunjukkan Pelabuhan New York dan New Jersey, yang berfungsi sebagai gerbang krusial bagi perdagangan sekaligus pusat logistik utama bagi Amerika Serikat (AS) Wilayah Timur Laut, di New York, AS. Kepada Pengadilan Perdagangan Internasional (Court of International Trade) yang berbasis di New York, pemerintah AS menginformasikan akan meluncurkan sebuah sistem pada 20 April 2026 untuk mengeluarkan pengembalian dana senilai total 166 miliar dolar AS kepada pengimpor di Amerika. (Xinhua/Zhang Fengguo)

New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) Amerika Serikat (AS) telah memproses pengembalian tarif dan bunga terkait senilai 35,46 miliar dolar AS hingga Senin (11/5), demikian menurut berkas pengadilan yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang dirilis pada Selasa (12/5).

*1 dolar AS = 17.415 rupiah

Hingga Senin tersebut, CBP telah menerima 126.237 permohonan pengembalian tarif yang dikenakan oleh Presiden AS Donald Trump tahun lalu berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA), dan telah memvalidasi 86.874 permohonan di antaranya, ungkap berkas pengadilan tersebut.

Pada Februari, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif besar-besaran yang diberlakukan Trump berdasarkan IEEPA tidak konstitusional, dan presiden tidak memiliki wewenang untuk mengenakan tarif impor terhadap barang-barang dari hampir semua mitra dagang AS.

Menurut perkiraan, penerimaan CBP dari tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan IEEPA yang harus dikembalikan mencapai 166 miliar dolar AS.

Tak lama setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, Trump memberlakukan tarif global sementara sebesar 10 persen berdasarkan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang kemudian dibatalkan lagi oleh Pengadilan Perdagangan Internasional pada 7 Mei.

Pengadilan perdagangan memutuskan bahwa Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 hanya mengizinkan pengenaan tarif apabila terdapat "defisit neraca pembayaran yang besar dan serius."

Dengan proses pengembalian tarif yang sedang berlangsung, beberapa konsumen mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) untuk menuntut pengembalian biaya yang dibebankan kepada mereka, sebut sejumlah laporan media setempat. 

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait