Trump berlakukan tarif 100 persen pada impor obat-obatan tertentu

Ilustrasi. (freestocks on Unsplash)

AS memberlakukan tarif bea masuk ad valorem sebesar 100 persen terhadap impor obat-obatan paten tertentu dan bahan baku farmasi terkait.

 

New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (2/4) memberlakukan tarif bea masuk ad valorem sebesar 100 persen terhadap impor obat-obatan paten tertentu dan bahan baku farmasi terkait.

Dalam sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani pada Kamis, Trump mengatakan bahwa impor itu "dalam jumlah dan kondisi tertentu berpotensi mengancam keamanan nasional AS".

Tarif yang diberlakukan tersebut akan efektif pada atau setelah 31 Juli 2026 pukul 00.01 Eastern Daylight Time (11.01 WIB).

Perintah itu menyatakan bahwa tarif tersebut akan ditetapkan sebesar 20 persen untuk produk dari perusahaan yang telah, atau kemungkinan besar akan segera, memiliki rencana pemindahan produksi ke dalam negeri (onshoring) yang disetujui oleh Menteri Perdagangan AS. Namun, tarif ini akan naik menjadi 100 persen mulai 2 April 2030.

Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein, yang secara bersama-sama telah menandatangani kesepakatan perdagangan dengan AS, akan dikenakan tarif 15 persen, sedangkan Inggris akan dikenakan tarif 10 persen, menurut perintah itu.

Perintah itu juga menyatakan bahwa saat ini produk farmasi generik, biosimilar, dan bahan-bahan terkait dikecualikan dari tarif, termasuk obat-obatan nuklir, terapi berbasis plasma, perawatan kesuburan, serta terapi sel dan gen.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait