Banner

Pengadilan Korsel keluarkan perpanjangan surat perintah penangkapan Presiden Yoon

Sejumlah kendaraan polisi terlihat di dekat kediaman presiden di pusat kota Seoul, Korea Selatan, pada 3 Januari 2025. (Xinhua/Yao Qilin)

Pengadilan Korea Selatan telah mengeluarkan perpanjangan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan.

 

Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (7/1) mengeluarkan perpanjangan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan.

Unit investigasi gabungan, yang terdiri dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) Korsel, Kantor Investigasi Nasional (National Office of Investigation/NOI) Korsel, dan kantor pusat investigasi Kementerian Pertahanan Korsel, mengatakan dalam sebuah pemberitahuan bahwa surat perintah penangkapan Yoon kembali diterbitkan pada sore hari.

Unit tersebut meminta Pengadilan Distrik Barat Seoul untuk menerbitkan kembali surat perintah penangkapan terhadap Yoon pada Senin (6/1) ketika surat perintah pertama berakhir masa berlakunya setelah gagal menangkap Yoon pada Jumat (3/1) pekan lalu.

Itu menandai pertama kalinya dalam sejarah modern negara Asia tersebut surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap presiden yang sedang menjabat.

Banner

Masa berlaku surat perintah kedua dilaporkan bisa lebih lama dari surat perintah pertama, yang berlaku selama sepekan.

Pengadilan Korea Selatan
Orang-orang berkumpul untuk memprotes penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan di dekat kediaman presiden di pusat kota Seoul, Korea Selatan, pada 3 Januari 2025. (Xinhua/Yao Qilin)

Tim penyelidik CIO dan petugas kepolisian berupaya menangkap presiden yang dimakzulkan tersebut di kediaman kepresidenan pada 3 Januari, tetapi gagal karena dinas keamanan kepresidenan menggagalkan eksekusi surat perintah itu.

Mosi pemakzulan terhadap Yoon diloloskan di Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu dan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi Korsel untuk dibahas selama 180 hari. Selama periode tersebut, kekuasaan kepresidenan Yoon ditangguhkan.

Yoon, yang disebut oleh badan investigasi sebagai tersangka utama atas tuduhan pemberontakan, mengumumkan keadaan darurat militer pada 3 Desember malam waktu setempat, namun deklarasi itu dicabut oleh Majelis Nasional Korsel beberapa jam kemudian.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan