Jakarta (Indonesia Window) – Terletak di jalur Cincin Api (Ring of Fire) dengan bentuk kepulauan, Indonesia memiliki fitur geologi yang beragam dan unik.
Kekayaan alam yang berharga tersebut sering kali menjadi “korban” eksploitasi ekonomi hingga tak bisa lagi diwariskan kepada generasi berikutnya.
Karenanya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan tentang pedoman penetapan warisan geologi (geoheritage) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020.
Pernyataan dari kementerian yang dikutip di Jakarta pada Senin menyebutkan bahwa beleid baru tersebut adalah kepastian hukum dalam menentukan objek geologi yang bernilai tinggi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, aturan tersebut bisa melindungi sekaligus memanfaatkan warisan geologi.
“Aturan ini sangat membantu menentukan sebuah geoheritage sekaligus mengetahui rekam jejak sejarah yang terkandung di dalamnya,” jelas Agung.
Menurut dia, pelestarian warisan geologi akan berkontribusi dalam pengembangan geopark secara berkelanjutan di wilayah tertentu sehingga bisa dijadikan objek penelitian hingga geowisata.
“Penetapan geoheritage juga digunakan sebagai pelaksanakan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark,” jelasnya.
Usulan penetapan geoheritage diajukan oleh gubenur setempat dengan menyertakan hasil inventarisasi keragaman geologi (geodiversity) dan peta sebaran geodiversity.
“Usulan tersebut akan diidentifikasi, diverifikasi dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi,” terang Agung.
Identifikasi geoheritage akan dilakukan melalui tahap pengkriteriaan, pembandingan, pengklasifikasiaan dan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion).
Proses identifikasi akan melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang geologi.
“Penetapan geoheritage sendiri akan mempertimbangkan aspek prioritas, kelengkapan data dan anggaran,” jelas Agung.
Pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pemanfataan situs geoheritage yang sudah ditetapkan (geosite).
Pengelolaan sistem informasi geoheritage akan dilakukan oleh Badan Geologi, baik dalam jaringan (online) dan luar jariangan (offline).
Laporan: Redaksi