Banner

Baru- baru ini publik banyak menyorot isu diwajibkannya siswi memakai kerudung. Siswi tersebut merupakan salah satu murid kelas 10 di SMAN 1 Banguntapan, Yogyakarta. Dia mengaku dipaksa memakai kerudung oleh guru BK (Bimbingan dan Konseling).

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa siswi tersebut depresi, hingga mengurung diri. Peristiwa ini langsung menunai respons cepat dari pihak Ombudsman RI (ORI) perwakilan Yogyakarta, menurut laporan Detik pada 29 Juli 2022.

Kepala ORI Yogyakarta Budhi menilai, pemaksaan berkerudung di sekolah negeri yang bukan berbasis agama bisa terkategori perundungan.

Menurutnya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harus mencerminkan kebinekaan, bukan malah melakukan pemaksaan. Artinya, jika ada guru yang menyarankan atau melatih siswi berkerudung, bisa dianggap sebagai tindakan pemaksaan dan terkategori perundungan.

Isu tentang pemaksaan memakai kerudung pada siswa ini bukanlah isu pertama yang mencuat. Beberapa waktu lalu isu yang mirip juga sempat menjadi perhatian publik. Namun, dari banyaknya isu terkait penggunaan kerudung dan jilbab yang menuai pro dan kontra, lebih banyak yang kontra dengan penggunaan kerudung dan jilbab oleh siswi di sekolah.

Banner

“Jangan memaksakan siswi untuk berkerudung dan berjilbab. Sekolah tidak boleh membuat aturan mewajibkan para siswi untuk berkerudung dan berjilbab,” serta kalimat lain semacamnya, cenderung kontra dengan busana Muslimah di sekolah.

Kerudung tutup aurat

Melatih siswi apalagi pada tingkat Sekolah Menengah Atas untuk menutup aurat dengan memakai kerudung merupakan wujud dari mendidik mereka dalam melaksanakan perintah agama. Hal ini merupakan pendidikan utama dan penting.

Dalam Al-Quran, perintah untuk menutup aurat disebutkan dalam dua surat. Dalam Al-Quran Surat Al-Ahzab ayat 59 Allah ﷻ berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat di atas menggunakan kalimat berbentuk perintah yang merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi beragama Islam dengan tanpa menanyakan mengapa. Siapa yang melaksanakan kewajiban itu akan mendapat pahala, karena telah melaksanan ibadah yang diwajibkan Allah ﷻ, dan siapa yang mengabaikannya berdosa.

Selain itu, dalam Surat An-Nur ayat 31 Allah ﷻ berfirman, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya).”

Banner

Kewajiban tentang menutup aurat pada perempuan juga ditemukan dalam hadits. Nabi ﷺ bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya.” (HR. Abu Dawud).

Sistem sekuler

Mengapa upaya pihak sekolah melatih siswa perempuan yang telah baligh untuk menutup aurat dengan jilbab dianggap perundungan?

Pandangan ini muncul karena sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini adalah demokrasi sekuler yang menjamin setiap warga negara bebas beragama, berekspresi, memiliki, dan berpendapat. Kebebasan ini dijamin oleh negara dan inilah yang terjadi di Indonesia.

Indonesia juga turut dalam berbagai perjanjian pokok hak asasi manusia internasional, yakni Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR); Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR); Konvensi Hak Anak (CRC); dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Penegakan aturan wajib berkerudung dan berjilbab oleh pemerintah Indonesia terhadap perempuan dan anak perempuan dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam kesepakatan-kesepakatan tersebut.

Banner

Human Rights Watch juga menentang kebijakan pemerintah mana pun, baik yang memaksakan mengenakan hijab, jilbab, maupun niqab. Mereka berulang kali mengkritik pemerintah di sejumlah negara terkait aturan berpakaian Muslimah.

Jadi sebenarnya sikap pemerintah Indonesia (yang memandang sekolah negeri harus menonjolkan kebinekaan, bukan menonjolkan simbol agama lewat busana Muslimah) merupakan kesepakatan perjanjian dan arahan HAM versi Barat.

Generasi muslim yang jauh dari pemahaman Islam pun menjadi merasa dipaksa dan terancam haknya tatkala sekolah melatih mereka untuk berbusana islami.

Arah pendidikan

Bagi setiap Muslim fungsi pendidikan adalah melatih melakukan kebaikan. Kebaikan adalah ketaatan pada syariat, sehingga fungsi pendidikan adalah melatih para siswa melakukan kebaikan, yaitu taat pada syariat.

Salah satu syariat terkait perempuan adalah memakai kerudung untuk menutup aurat.

Banner

Pemisahan kurikulum sekolah negeri dan sekolah berbasiskan agama merupakan konsekuensi dari penerapan sistem demokrasi sekuler. Akibatnya, generasi Muslim yang menuntut ilmu di sekolah negeri tidak merasa wajib berbusana islami. Saran atau upaya melatih generasi untuk berbusana islami akan dianggap sebagai perundungan.

Peristiwa di SMAN 1 Banguntapan akan selalu terjadi selama negara masih mengadopsi pendidikan sekuler, dengan institusi pendidikan hanya didorong untuk menguatkan karakter siswa didik melalui promosi profil Pelajar Pancasila, tanpa memperhatikan pembentukan pelajar yang berkarakter islami.

Sangat disayangkan bahwa upaya sekolah untuk melatih memakai kerudung mendapat respon negatif yang luar biasa dari pemerintah.

Dengan alasan mencegah perundungan siswa di sekolah pemerintah menggandeng Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LSM, dan media. Hal inilah yang menyebabkan media-media begitu santer menyoroti dan membesar-besarkan berita terkait siswi yang sebetulnya sedang dilatih berkerudung.

Peran pendidik

Rasulullah ﷺ bersabda, “Jadilah pendidik yang penyantun, ahli fikih, dan ulama. Disebut pendidik apabila seseorang mendidik manusia dengan memberikan ilmu sedikit-sedikit yang lama-lama menjadi banyak.” (HR. Bukhari)

Banner

Islam mengarahkan peran guru sebagai pengajar sekaligus pendidik. Setiap guru bertanggung jawab membentuk kepribadian Islam pada diri peserta didik. Mereka harus memiliki perilaku dan pemikiran islami. Akidah Islam harus menjadi landasan berpikir mereka sekaligus standar dalam bertingkah laku. Mereka pun harus memastikan bahwa hanya pemahaman Islam yang membentuk pemikiran mereka. Pemahaman (tsaqafah) asing yang bercokol dalam pemikiran mereka harus ditanggalkan dan ditinggalkan.

Dengan demikian, upaya para guru untuk mengajarkan siswinya yang beragama Islam untuk berkerudung, sudah tepat. Hal tersebut bukanlah perundungan, melainkan upaya membentuk karakter pelajar agar berkepribadian Islam.

Tentang siswi tersebut belum siap menerima syariat Islam ini adalah isu lain, dan justru di titik inilah para guru harus terus memberikan pemahaman (pembinaan) tentang kewajiban berbusana muslimah kepada para siswinya yang beragama Islam.

Penulis: Rismiyana (guru dan pemerhati sosial kemasyarakatan)

Penyunting: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan