Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Alia Jafar, seorang guru sekolah Inggris di Riyadh, Arab Saudi mengepos sebuah gambar di media sosial, menunjukkan dua wanita di jalan selama pandemik Flu Spanyol 1918.

“Ini seperti burqa,” katanya kepada The New York Times melalui telepon.

Dalam gambar tersebut, dua wanita tampak mengenakan topi lebar yang ditarik hingga menutupi wajah. Syal yang melingkar di leher mereka dililit sampai hanya tersisa sedikit celah untuk mengintip.

Gambar itu sebenarnya mengungkapkan kegeraman Alia. Meskipun sejumlah negara Eropa mewajibkan warganya mengenakan masker atau penutup wajah di tempat-tempat umum saat mulai dibukanya karantina wilayah, pemerintah setempat tetap memberlakukan larangan burqa dan niqab bagi Muslimah.

“Ini adalah kontradiksi besar,” katanya.

Banner

Prancis yang mulai mencabut karantina wilayah mempertahankan larangan mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di ruang publik, walau pemerintah mewajibkan masker kesehatan di transportasi umum dan sekolah-sekolah.

Kementerian Dalam Negeri Prancis menekankan bahwa aturan penutup wajah tahun 2010 akan tetap berlaku.

Walhasil, mereka yang tidak mengenakan masker akan didenda, seperti halnya mereka yang melanggar aturan larangan mengenakan burqa atau niqab.

Membingungkan

Sejumlah pengacara hak asasi manusia menyebut situasi di Prancis tersebut “konyol.”

Prancis tidak sendiri. Banyak negara Eropa yang kini mewajibkan penggunaan masker kesehatan, secara bersamaan juga melarang pemakaian penutup wajah.

Banner

Di Belgia, undang-undang yang disahkan pada 2011 melarang penggunaan pakaian di jalan yang mengaburkan identitas seseorang. Namun, karena COVID-19 masker kesehatan wajib dipakai di dalam transportasi umum dan tempat lainnya.

Sementara itu, warga di Belanda kini diharuskan memakai masker di kereta dan bus. Padahal, setahun lalu pemerintah setempat menetapkan undang-undang yang melarang penutup wajah di transportasi umum, rumah sakit dan sekolah.

Di Austria, masker wajah diwajibkan di toko-toko dan transportasi umum, namun pada tahun 2017 RUU yang melarang penutup wajah di ruang publik disahkan.

Situasi serupa dijumpai juga di Denmark, Bulgaria dan beberapa bagian Italia, Spanyol, dan Jerman.

“Masker wajah sekarang menjadi langkah sosial untuk melindungi orang, namun niqab masih diperlakukan sebagai tindakan antisosial,” kata Asima Majid, seorang Muslim Inggris.

Seorang Muslimah lainnya, Maryam, mengatakan kepada The Times bahwa dia merasa “secara pribadi diserang” oleh larangan itu, namun mengungkapkan bahwa peraturan mengenakan masker selama pandemik telah membuatnya merasa “menang.”

Banner

“Kalian keberatan dengan ini [jilbab] tahun lalu, dan sekarang kalian bergabung dengan saya,” katanya.

Karima Rahmani, ketua kelompok pemakai niqab di Belanda bernama Blijf van mijn Niqaab (“jangan sentuh niqab saya”) yang beranggotakan lebih dari 70 wanita melihat aturan masker kesehatan dan larangan menutup wajah sebagai “sangat ironis”.

Katanya, “Pemerintah, bicara tentang niqab saya selama bertahun-tahun dan menjadikannya masalah dengan semua jenis argumen tentang betapa saya berbahaya dan terpisah dari masyarakat, tapi sekarang mereka semua memakai masker.”

“Sejak wabah, tidak ada orang yang memaki saya di jalan,” imbuh Karima, seraya mengungkapkan bahwa dia terbiasa dicaci setiap hari.

“Orang-orang biasanya menatap saya dengan marah, tapi saya telah melihat perubahan di mata mereka. Saya hanya bisa berharap bahwa setelah semua ini kita dapat berkumpul, dan berbicara tentang pengalaman mereka dengan cadar yang sekarang ada di mana-mana,” ujarnya.

Larangan

Banner

Beberapa pengacara di Eropa berpendapat bahwa situasi saat ini membuat larangan burqa tidak dapat diberlakukan.

“Mengingat keadaan yang kita jalani sekarang, hukum secara de facto tidak berlaku,” kata Rupert Wolff, Presiden Bar Austria, sebuah firma hukum.

Satvinder Juss, seorang pengacara di London dan seorang pakar hak asasi manusia, mengatakan bahwa kini para pemakai burqa di Eropa berada di “posisi yang lebih kokoh” secara hukum, mengingat panduan kesehatan baru menyebut pemakaian penutup wajah.

Juss mengatakan bahwa jika seorang polisi Perancis menahan seorang wanita dengan burqa atau niqab di depan umum, petugas itu “jelas akan terlibat dalam diskriminasi agama dan diskriminasi jenis kelamin” yang dilarang berdasarkan Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa.

Menurut Tom Zwart, seorang profesor hukum lintas budaya di Universitas Utrecht, Belanda, pemerintahnya “munafik”.

“Masker kesehatan tidak tersedia,” kata Zwart. “Perdana menteri bahkan mengatakan untuk membuatnya sendiri, gunakan selendang atau yang lainnya. Jadi, jika Anda memiliki burqa atau cadar, mengapa tidak menggunakannya untuk melindungi diri sendiri dan orang lain terhadap virus corona? Anda melakukan persis seperti yang diperintahkan kepada Anda.”

Banner

Dalam kebingungan antara peraturan mengenakan masker kesehatan atau pelindung wajah dan burqa atau niqab, ada kepastian bahwa hal tersebut sesungguhnya memperlihatkan ketakutan Eropa akan kehadiran identitas Islam yang mau tak mau harus diterima oleh publik.

Siapa sangka semua situasi itu terjadi karena virus corona?

Laporan: Redaksi, dari berbagai sumber

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan