
Mantan PM Thailand Thaksin sepenuhnya bebas usai terima pengampunan raja

Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra (tengah) menyapa para pendukungnya setelah bebas bersyarat dari Penjara Pusat Klong Prem di Bangkok, Thailand, pada 11 Mei 2026. (Xinhua/Sun Weitong)
Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra sepenuhnya bebas dari hukumannya dengan pemberlakuan langsung berdasarkan dekret pengampunan kerajaan.
Bangkok, Thailand (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan perdana menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra sepenuhnya bebas dari hukumannya dengan pemberlakuan langsung berdasarkan dekret pengampunan kerajaan, demikian dikonfirmasi oleh Menteri Kehakiman Thailand Rutthapol Naowarat pada Rabu (3/6).
Berbicara kepada awak media, Rutthapol mengatakan Thaksin telah memenuhi persyaratan dalam dekret pengampunan kerajaan yang dirilis dalam lembaran negara Royal Gazette pada Selasa (2/6). Dengan demikian, Thaksin tidak perlu lagi menjalani masa percobaan hingga 9 September.
Berdasarkan dekret tersebut, yang berlaku sehari setelah diterbitkan, Thaksin langsung dibebaskan lantaran sisa masa hukumannya kurang dari satu tahun, ujar Rutthapol.
Thaksin dibebaskan dari Penjara Pusat Klong Prem pada 11 Mei untuk menjalani sisa empat bulan dari hukuman satu tahun penjara dengan status bebas bersyarat. Selama periode tersebut, dia diwajibkan melapor setiap bulan ke kantor pengawasan dan mengenakan gelang pemantau elektronik.
Menurut laporan media Thailand, pelepasan alat pemantau elektronik tersebut masih harus menunggu rampungnya tinjauan komite beranggotakan tiga orang di bawah dekret tersebut. Komite ini memiliki waktu hingga 120 hari untuk memverifikasi penerima yang memenuhi syarat dan memproses dokumentasi yang diperlukan.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa Thaksin harus terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas, bukti hukum pembebasan yang sah, yang juga berpengaruh terhadap catatan kriminal dan perjalanan internasionalnya. Setelah itu, dia dapat dijadwalkan untuk mendatangi kantor pembebasan bersyarat guna melepas perangkat pemantauan tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Fakta konflik Rusia-Ukraina: Jerman putuskan pasok tank Leopard 2 ke Ukraina
Indonesia
•
26 Jan 2023

AS didesak tak terapkan langkah diskriminatif dan restriktif pada mahasiswa China
Indonesia
•
21 Mar 2025

Hingga 160 orang diperkirakan tewas dalam serangan AS-Israel terhadap sekolah perempuan di Iran
Indonesia
•
01 Mar 2026

Masjidil Haram akan layani 70.000 jamaah umroh setiap hari
Indonesia
•
09 Sep 2021


Berita Terbaru

Jepang buang hampir 7.900 ton air terkontaminasi nuklir ke laut dalam putaran ke-21 pembuangan limbah PLTN Fukushima Daiichi
Indonesia
•
24 Jul 2026

Venezuela dari Mahkamah Pidana Internasional, tuding pengadilan internasional diskriminatif terhadap Amerika Latin dan Afrika
Indonesia
•
25 Jul 2026

IRGC klaim serang pangkalan militer AS di Kuwait, Bahrain, dan Yordania
Indonesia
•
25 Jul 2026

Jaksa ICC yang ajukan penangkapan Netanyahu dicopot dari jabatannya terkait dugaan kekerasan seksual
Indonesia
•
25 Jul 2026
