
Mantan PM Thailand Thaksin sepenuhnya bebas usai terima pengampunan raja

Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra (tengah) menyapa para pendukungnya setelah bebas bersyarat dari Penjara Pusat Klong Prem di Bangkok, Thailand, pada 11 Mei 2026. (Xinhua/Sun Weitong)
Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra sepenuhnya bebas dari hukumannya dengan pemberlakuan langsung berdasarkan dekret pengampunan kerajaan.
Bangkok, Thailand (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan perdana menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra sepenuhnya bebas dari hukumannya dengan pemberlakuan langsung berdasarkan dekret pengampunan kerajaan, demikian dikonfirmasi oleh Menteri Kehakiman Thailand Rutthapol Naowarat pada Rabu (3/6).
Berbicara kepada awak media, Rutthapol mengatakan Thaksin telah memenuhi persyaratan dalam dekret pengampunan kerajaan yang dirilis dalam lembaran negara Royal Gazette pada Selasa (2/6). Dengan demikian, Thaksin tidak perlu lagi menjalani masa percobaan hingga 9 September.
Berdasarkan dekret tersebut, yang berlaku sehari setelah diterbitkan, Thaksin langsung dibebaskan lantaran sisa masa hukumannya kurang dari satu tahun, ujar Rutthapol.
Thaksin dibebaskan dari Penjara Pusat Klong Prem pada 11 Mei untuk menjalani sisa empat bulan dari hukuman satu tahun penjara dengan status bebas bersyarat. Selama periode tersebut, dia diwajibkan melapor setiap bulan ke kantor pengawasan dan mengenakan gelang pemantau elektronik.
Menurut laporan media Thailand, pelepasan alat pemantau elektronik tersebut masih harus menunggu rampungnya tinjauan komite beranggotakan tiga orang di bawah dekret tersebut. Komite ini memiliki waktu hingga 120 hari untuk memverifikasi penerima yang memenuhi syarat dan memproses dokumentasi yang diperlukan.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa Thaksin harus terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas, bukti hukum pembebasan yang sah, yang juga berpengaruh terhadap catatan kriminal dan perjalanan internasionalnya. Setelah itu, dia dapat dijadwalkan untuk mendatangi kantor pembebasan bersyarat guna melepas perangkat pemantauan tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Gedung Putih pertimbangkan blokade total minyak terhadap Kuba
Indonesia
•
24 Jan 2026

Pakar Kroasia sebut kebijakan UE terhadap China seharusnya tidak terpengaruh oleh AS
Indonesia
•
14 Jun 2023

Dua eks menhan China dijatuhi hukuman mati atas tuduhan suap
Indonesia
•
07 May 2026

Trump klaim Ukraina siap "rebut kembali seluruh wilayahnya"
Indonesia
•
24 Sep 2025


Berita Terbaru

Iran laporkan 54 awak kapal tewas dan 253 kapal hancur sejak konflik dimulai
Indonesia
•
11 Jun 2026

Bentrokan Iran-AS pecah di Teluk Persia, Selat Hormuz tutup total
Indonesia
•
11 Jun 2026

Kapal diserang di dekat Oman, tiga warga India belum ditemukan
Indonesia
•
11 Jun 2026

Iran klaim hancurkan 18 target AS, Bahrain dan Kuwait langsung siaga
Indonesia
•
11 Jun 2026
