
Jaksa ICC yang ajukan penangkapan Netanyahu dicopot dari jabatannya terkait dugaan kekerasan seksual

Jaksa ICC Karim Khan berbicara dalam konferensi pers di Khartoum, Sudan, pada 12 Agustus 2021. (Xinhua/Mohamed Khidir)
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (24/7) sepakat melalui pemungutan suara untuk memberhentikan Kepala Jaksa ICC Karim Khan dari jabatannya terkait dugaan kekerasan seksual, demikian diumumkan badan pengawas pengadilan tersebut.
Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP) dalam Statuta Roma, yang merupakan badan pengawas manajemen dan badan legislatif ICC, melakukan pemungutan suara dengan hasil 82 dari 125 negara pihak mendukung pemberhentian Karim Khan, kata Presiden ASP Paivi Kaukoranta.
"Majelis telah memutuskan dengan mayoritas 82 negara anggota bahwa pejabat terpilih, Jaksa Karim Khan, telah melakukan pelanggaran serius dan pelanggaran berat terhadap tugasnya ... serta memberhentikan pejabat terpilih tersebut, Jaksa Karim Khan, dari jabatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 2B Statuta Roma," kata Kaukoranta.
Dia mengatakan ASP memutuskan bahwa tuduhan terhadap Karim Khan merupakan "pengaduan internal di tempat kerja mengenai perilaku terlarang yang dilakukan oleh seorang pejabat terpilih terhadap anggota staf bawahannya."
Kaukoranta menyerukan agar martabat dan privasi semua pihak yang terlibat tetap dihormati, mengingat pengaduan terkait pelanggaran, proses penyelidikan, dan proses pendisiplinan merupakan perkara yang bersifat rahasia.
ASP menggelar sidang khusus mengenai proses pendisiplinan terhadap Karim Khan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Jumat.
Karim Khan, seorang advokat berkebangsaan Inggris, dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota staf perempuan yang bekerja di bawah supervisinya. Pria 56 tahun itu membantah tuduhan tersebut.
Terpilih sebagai kepala jaksa ICC pada Februari 2021 untuk masa jabatan sembilan tahun, Karim Khan dikenal setelah mengajukan permohonan untuk surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu; menteri pertahanan Israel saat itu, Yoav Gallant; serta para pemimpin Hamas pada Mei 2024.
Setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Karim Khan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Perundingan Rusia-Ukraina di UEA hasilkan kesepakatan tukar tawanan, isu utama belum tuntas
Indonesia
•
06 Feb 2026

Pemblokiran surel jaksa ICC oleh Microsoft buat Belanda khawatirkan ketergantungan pada teknologi AS
Indonesia
•
23 May 2025

Telaah – Perubahan sikap Trump atas konflik Rusia-Ukraina picu kebingungan
Indonesia
•
20 Jul 2025

Sekjen Liga Arab tegaskan kembali penolakan invasi Israel di Rafah
Indonesia
•
22 Feb 2024


Berita Terbaru

Perang AS-Iran masuk bulan keenam, ekonomi global masih bertahan? Ini jawaban IMF
Indonesia
•
12 Sep 2026

PBB: 1.500 warga Palestina terusir akibat pembongkaran Israel di Tepi Barat
Indonesia
•
12 Sep 2026

Aljazair putus hubungan diplomatik dengan UEA, duta besar diberi waktu 48 jam
Indonesia
•
12 Sep 2026

Houthi rebut kawasan Selat Bab al-Mandab, kuasai seluruh pesisir barat Yaman
Indonesia
•
12 Sep 2026
