
MK Thailand perintahkan pembubaran partai oposisi utama Move Forward Party

Pita Limjaroenrat (tengah), mantan pemimpin Partai Pergerakan Maju (Move Forward Party/MFP) Thailand, tiba di markas besar partai tersebut di Bangkok, Thailand, pada 7 Agustus 2024. (Xinhua/Rachen Sageamsak)
Mahkamah Konstitusi Thailand telah membubarkan partai oposisi utama Partai Pergerakan Maju (Move Forward Party/MFP), dan memutuskan bahwa upaya partai tersebut untuk mengamendemen undang-undang (UU) tentang larangan pencemaran nama baik keluarga kerajaan melanggar konstitusi.
Bangkok, Thailand (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand pada Rabu (7/8) membubarkan partai oposisi utama Partai Pergerakan Maju (Move Forward Party/MFP), dan memutuskan bahwa upaya partai tersebut untuk mengamendemen undang-undang (UU) tentang larangan pencemaran nama baik keluarga kerajaan melanggar konstitusi.Para hakim dengan suara bulat memerintahkan pembubaran MFP dan melarang 11 anggota dewan eksekutif partai tersebut berpartisipasi dalam kegiatan politik selama 10 tahun.Pengadilan tersebut menyatakan bahwa kampanye MFP untuk mengamendemen UU larangan pencemaran nama baik kerajaan dianggap sebagai upaya untuk merongrong monarki konstitusional negara.Enam anggota parlemen yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan eksekutif partai yang dibubarkan itu kini telah kehilangan status sebagai anggota parlemen, termasuk mantan pemimpin partai Pita Limjaroenrat dan Chaithawat Tulathon, serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Thailand Padipat Suntiphada, menurut putusan pengadilan.Usai pembacaan putusan tersebut, Pita mengatakan bahwa kelompoknya akan tetap melanjutkan agenda politik mereka meski tanpa kehadirannya, dan rincian pembentukan partai baru akan dipublikasikan pada Jumat (9/8)."Saya akan memastikan bahwa saya akan meneruskan tongkat estafet ini kepada generasi pemimpin berikutnya," katanya dalam sebuah konferensi pers.Pembubaran ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum Thailand mengajukan petisi ke MK untuk memerintahkan pembubaran MFP, menyusul keputusan pengadilan yang sama pada Januari yang memerintahkan partai tersebut untuk menghentikan segala upaya yang bertujuan untuk menghapus atau mengamendemen UU pencemaran nama baik kerajaan.Hukum lese-majeste, atau Pasal 112 Hukum Pidana Thailand, menetapkan bahwa siapa pun yang mencemarkan nama baik, menghina, atau mengancam raja, ratu, ahli waris, atau bangsawan akan dihukum dengan hukuman penjara selama tiga hingga 15 tahun.MFP muncul sebagai partai terbesar di majelis rendah Majelis Nasional Thailand dalam pemilihan umum tahun lalu, namun kandidat perdana menterinya gagal mendapatkan dukungan mayoritas dari anggota parlemen.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Taiwan perpanjang kesepakatan pemeliharaan rudal Harpoon dengan AS hingga 2025
Indonesia
•
11 Feb 2022

Pertama dalam 2 bulan lebih, Israel perintahkan warga sipil Gaza mengungsi pascapengeboman mematikan
Indonesia
•
19 Mar 2025

Fokus Berita – Kesepakatan gencatan senjata Israel-Hamas disambut baik masyarakat internasional
Indonesia
•
16 Jan 2025

Mahkamah Agung Saudi serukan umat Islam lihat bulan Syawal pada 30 April
Indonesia
•
29 Apr 2022


Berita Terbaru

Laporan NYT sebut Iran sebar ranjau di Selat Hormuz, Teheran bantah
Indonesia
•
13 Mar 2026

Kanada akan bangun angkatan bersenjata di Arktik
Indonesia
•
13 Mar 2026

Lebanon sebut korban tewas akibat serangan Israel capai 773 jiwa sejak 2 Maret, termasuk 103 anak-anak
Indonesia
•
14 Mar 2026

Korban tewas akibat serangan Israel di Lebanon naik jadi 634 jiwa, pengungsi capai 816.000 orang
Indonesia
•
12 Mar 2026
