Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan bahwa Dewan Menteri pada Selasa (8/3) memutuskan untuk secara selektif mengenakan retribusi pada pekerja rumah tangga.
Majikan Saudi harus membayar biaya tahunan sebesar 9.600 riyal Saudi (sekitar 36,5 juta rupiah) untuk setiap pekerja rumah tangga jika jumlah mereka melebihi empat orang, sementara majikan asing harus membayar jumlah yang sama jika mempekerjakan lebih dari dua orang.
Dengan kata lain, majikan Saudi perlu membayar biaya tahunan jika mempekerjakan pekerja rumah tangga kelima, sementara majikan asing akan membayar biaya yang sama jika mempekerjakan pekerja ketiga. Biaya akan berlaku untuk setiap pekerja tambahan yang dipekerjakan oleh majikan yang sama.
Namun, akan ada pengecualian atas dasar kemanusiaan. Misalnya, pekerja yang dipekerjakan untuk memberikan perawatan medis kepada anggota keluarga atau merawat orang-orang dengan kebutuhan khusus akan dibebaskan dari pembayaran sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu yang dirumuskan oleh komite yang dibentuk untuk itu.
Kementerian mencatat bahwa hanya segmen terbatas pengusaha Saudi dan ekspatriat yang akan terpengaruh oleh keputusan ini.
Biaya untuk pekerja rumah tangga akan mulai berlaku dalam dua tahap. Tahap pertama akan berlaku mulai 22 Mei 2022 (21 Syawal 1443) untuk rekrutan baru. Tahap kedua akan mulai berlaku mulai 11 Mei 2023 (21 Syawal 1444) untuk pekerja rumah tangga baru dan yang sudah ada yang melebihi jumlah yang dikecualikan, kata kementerian.
Sumber: Saudi Gazette
Laporan: Redaksi