TikTok gugat pemerintah AS untuk blokir potensi larangan

Logo TikTok terlihat di layar sebuah ponsel pintar di Arlington, Virginia, Amerika Serikat, pada 13 Maret 2024. (Xinhua/Liu Jie)
Larangan terhadap TikTok, dengan alasan kepentingan keamanan nasional yang tidak berdasar karena berkepemilikan China, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS.
Washington, AS (Xinhua) – TikTok, sebuah platform hiburan video daring, dan perusahaan induknya di China, ByteDance, pada Selasa (7/5) mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Amerika Serikat (AS) atas undang-undang yang memaksa ByteDance menjual aplikasi ultrapopuler tersebut atau menghadapi larangan nasional di AS.Presiden AS Joe Biden telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) larangan TikTok menjadi undang-undang pada bulan lalu setelah disahkan oleh kedua majelis Kongres AS."Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan secara sengaja mengasingkan dan melarang TikTok: sebuah forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika untuk membuat, membagikan, dan melihat video melalui Internet," papar TikTok dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia (Court of Appeals for the District of Columbia Circuit). Dalam petisi tersebut, TikTok menambahkan bahwa "Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres mengesahkan undang-undang yang menyasar satu platform tertentu yang disebutkan secara gamblang dengan larangan yang bersifat permanen dan nasional, serta melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia."TikTok memaparkan di dalam petisinya bahwa undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing (Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act), bersifat inkonstitusional."Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang itu pun mengakui kenyataan itu, dan oleh karenanya berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok," lanjut TikTok.Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu."Namun pada kenyataannya, tidak ada pilihan," kata TikTok, seraya menyebut "divestasi yang memenuhi syarat" yang diminta oleh undang-undang itu agar TikTok dapat terus beroperasi di AS sama sekali mustahil: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum.Larangan terhadap TikTok, dengan alasan kepentingan keamanan nasional yang tidak berdasar karena berkepemilikan China, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS. Orang-orang mempertanyakan motivasi di balik penindasan Washington terhadap aplikasi populer itu. Kekhawatiran mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat juga mengemuka.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Hamas normalisasi hubungan dengan Suriah dalam kunjungan ke Damaskus
Indonesia
•
21 Oct 2022

COVID-19 – Raja Salman terima suntikan vaksin dosis pertama
Indonesia
•
09 Jan 2021

Lebih dari 1,2 juta liter air Zamzam didistribukan di Masjidil Haram
Indonesia
•
10 Nov 2021

Haji1442 – 5.000 petugas sterilkan Masjidil Haram sepuluh kali sehari
Indonesia
•
01 Jul 2021
Berita Terbaru

Nilai mata uang Iran anjlok ke level terendah dalam sejarah di tengah tekanan ekonomi
Indonesia
•
29 Jan 2026

Aktivis AS berencana gelar aksi protes kedua, tuntut agen federal hengkang dari Minnesota
Indonesia
•
29 Jan 2026

Badan Pangan PBB akan hentikan operasi di wilayah Yaman yang dikuasai Houthi, akhiri kontrak 360 pegawai
Indonesia
•
29 Jan 2026

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026
