Larangan medsos untuk anak di Australia sukses, pengguna turun 10 persen

Ilustrasi. (Annie Spratt on Unsplash)

Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Proporsi anak-anak di Australia yang memiliki akun media sosial (medsos) turun sebesar 10 poin persentase dalam tiga bulan pertama sejak negara itu memberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun, kebijakan pelarangan semacam itu yang pertama di dunia, demikian menurut data terbaru.

eSafety Commissioner, badan pengawas (watchdog) keamanan daring (online) Australia, pada Jumat (31/7) merilis data pertama dari studi jangka panjang yang melacak perkembangan larangan medsos itu.

Data tersebut menemukan bahwa proporsi anak berusia di bawah 16 tahun yang memiliki akun medsos turun dari 52,4 persen pada Desember, saat larangan itu mulai diberlakukan, menjadi 42,1 persen pada Maret.

Proporsi anak-anak yang melaporkan menggunakan platform medsos, baik dengan akun maupun tanpa akun, turun dari 85,9 persen menjadi 81,5 persen selama periode yang sama.

eSafety Commissioner pada Maret menyatakan pihaknya sedang menyelidiki Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube karena diduga tidak mematuhi ketentuan larangan tersebut.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, platform yang secara sistematis gagal mencegah anak-anak berusia di bawah 16 tahun memiliki dan menggunakan akun dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia.

*1 dolar Australia = 12.565 rupiah

Pada Juni, pemerintah federal mengumumkan sejumlah rencana untuk menggandakan besaran denda maksimum menjadi 99 juta dolar Australia.

Badan pengawas tersebut menyatakan bahwa laporan baru yang dirilis pada Jumat menunjukkan sebagian besar anak berusia di bawah 16 tahun yang telah memiliki akun medsos sebelum larangan diberlakukan masih tetap mempertahankan akun tersebut atau membuat akun baru pada Maret, akibat kegagalan platform-platform itu dalam menerapkan langkah-langkah verifikasi usia yang efektif.

Badan pengawas itu mengatakan penyelidikan atas kasus-kasus ketidakpatuhan yang kompleks masih terus berlangsung. 

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait