
Langgar aturan akses bagi anak-anak, Australia selidiki 5 raksasa medsos

Ilustrasi. (Julian on Unsplash)
Lima platform media sosial melanggar aturan Australia tentang larangan mengakses bagi anak berusia di bawah 16 tahun, yang merupakan larangan pertama kalinya di dunia.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Australia pada Selasa (31/3) mengatakan pihaknya sedang menginvestigasi lima platform media sosial (medsos) karena tidak mematuhi larangan mengakses medsos bagi anak berusia di bawah 16 tahun, yang merupakan larangan pertama kalinya di dunia.
Dalam laporan pertamanya mengenai kewajiban batas usia minimum medsos, Komisioner eSafety pemerintah federal Australia pada Selasa menyatakan pihaknya memiliki "kekhawatiran mendalam" terkait kepatuhan sejumlah raksasa medsos, termasuk Facebook dan Instagram, terhadap undang-undang (UU) yang mulai berlaku pada Desember tahun lalu.
Berdasarkan UU tersebut, perusahaan medsos yang gagal mengambil langkah-langkah memadai untuk mencegah anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform mereka dapat dikenai denda hingga sebesar 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 33,9 juta dolar AS.
*1 dolar Australia = 11.641 rupiah
**1 dolar AS = 16.993 rupiah
Laporan Komisioner eSafety menyebutkan pihaknya menemukan "praktik buruk," termasuk platform yang membiarkan anak-anak mencoba metode verifikasi usia secara berulang kali untuk mendapatkan hasil 16+, serta gagal menyediakan saluran untuk melaporkan akun yang dibatasi usia.
Laporan itu menyebutkan kelima platform tersebut telah diberitahu mengenai masalah-masalah spesifik tersebut dan penyelidikan terhadap potensi ketidakpatuhan telah dimulai.
Dalam sebuah pernyataan, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menuturkan dirinya berharap badan pengawas keamanan daring itu akan "menjatuhkan sanksi" kepada perusahaan-perusahaan yang secara sistematis gagal memenuhi kewajiban hukum mereka.
"Jika perusahaan-perusahaan ini ingin berbisnis di Australia, mereka harus mematuhi hukum Australia," ujarnya.
Komisioner eSafety, Julie Inman Grant, mengatakan kantornya kini memasuki tahap penegakan hukum terkait larangan medsos.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Data iklim UE ungkap tahun 2025 berpotensi jadi salah satu tahun terpanas sepanjang sejarah
Indonesia
•
09 Dec 2025

Survei: 17.000 warga lansia Jepang yang hidup seorang diri meninggal di rumah pada Januari-Maret 2024
Indonesia
•
20 May 2024

Tesla akan PHK hampir 2.700 karyawan di pabriknya di Texas, AS
Indonesia
•
24 Apr 2024

Prangko Arab Saudi Riyadh Season pecahkan rekor dunia Guinness
Indonesia
•
02 Mar 2022


Berita Terbaru

Kemenag RI apresiasi rumah singgah janda dhuafa oleh lembaga amil zakat SIP
Indonesia
•
21 May 2026

Thailand perketat pemeriksaan Ebola di sektor penerbangan usai WHO tetapkan darurat kesehatan
Indonesia
•
21 May 2026

Politeknik Foshan China jalin kerja sama pendidikan dengan sejumlah universitas di Indonesia
Indonesia
•
21 May 2026

Potongan tubuh manusia ditemukan di area pegunungan Tokyo, diduga akibat serangan beruang
Indonesia
•
20 May 2026
