Banner

Rusia larang masuk 31 warga Selandia Baru

Sejumlah orang berjalan di dekat gedung Kementerian Luar Negeri Rusia di Moskow pada 28 Maret 2022. (Xinhua/Bai Xueqi)

Larangan masuk Rusia tanpa batas waktu berlaku bagi 31 pejabat, jurnalis, dan tokoh masyarakat dari Selandia Baru, merespons sanksi-sanksi baru yang dijatuhkan oleh pemerintah Selandia Baru terhadap sejumlah individu dan badan hukum Rusia.

 

Moskow, Rusia (Xinhua) – Kementerian Luar Negeri Rusia pada Kamis (19/1) mengumumkan bahwa 31 pejabat, jurnalis, dan tokoh masyarakat dari Selandia Baru telah dilarang memasuki wilayah Rusia tanpa batas waktu.

Keputusan larangan masuk Rusia itu dibuat “sebagai respons terhadap sanksi-sanksi baru yang dijatuhkan oleh pemerintah Selandia Baru terhadap sejumlah individu dan badan hukum Rusia,” sebut pihak kementerian.

Warga Selandia Baru yang dijatuhi sanksi akan dilarang memasuki wilayah Rusia karena “dukungan mereka terhadap Kiev” dan “tindakan mempromosikan agenda anti-Rusia,” imbuh kementerian itu.

Pada Desember 2022, Selandia Baru menjatuhkan sederet sanksi terbarunya terhadap 23 warga negara Rusia, mengatakan bahwa mereka “merupakan dalang dari kampanye-kampanye hoaks.”

Selandia Baru telah memasukkan Menteri Pembangunan Digital Rusia Maksut Shadaev dan 23 pekerja media ke dalam daftar hitam atas konflik di Ukraina, kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Nanaia Mahuta dalam sebuah pernyataan pada 12 Desember 2022.

“Mereka yang terkena sanksi termasuk Menteri Pengembangan Digital, Komunikasi dan Media Massa, CEO Channel-1 Rusia, dan personel kunci dari outlet media Rusia termasuk InfoRos, SouthFront, dan Yayasan Budaya Strategis (Strategic Culture Foundation),” kata Mahuta.

Selandia Baru sebelumnya memberlakukan sanksi terhadap lebih dari 1.200 individu dan entitas Rusia dan Belarusia, yang khususnya mencakup larangan transaksi aset dan larangan masuk. Selain itu, pembatasan ekonomi yang keras diberlakukan, yang sebenarnya menangguhkan perdagangan antara Selandia Baru dan Rusia.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan