Banner

Kejaksaan Korsel dakwa Presiden Yoon atas tuduhan pemberontakan

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, yang ditahan pihak berwenang, menghadiri sidang pemakzulannya yang keempat di mahkamah konstitusi di Seoul, Korea Selatan, pada 23 Januari 2025. (Xinhua/Pool/SeongJoon Cho)

Kim Yong-hyun didakwa menyatakan darurat militer yang tidak konstitusional dan ilegal serta mengirimkan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional Korsel.

 

Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) mendakwa Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan pemberontakan, lapor beberapa media pada Ahad (26/1).

Yoon ditahan dan diadili sebagai tersangka pemimpin pemberontakan, sekaligus menjadi presiden petahana pertama di Korsel yang secara resmi ditahan dan didakwa.

Yoon dituduh bersekongkol dengan mantan menteri pertahanan Korsel Kim Yong-hyun, yang telah terlebih dahulu didakwa dalam penahanan. Kim Yong-hyun didakwa menyatakan darurat militer yang tidak konstitusional dan ilegal serta mengirimkan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional Korsel.

Setelah menerima kasus Yoon dari badan anti-korupsi, kejaksaan Korsel meminta perpanjangan penahanan Yoon sebanyak dua kali untuk melakukan investigasi tambahan. Akan tetapi, Pengadilan Distrik Pusat Seoul berulang kali menolak perpanjangan penahanan tersebut untuk membawa Yoon ke sidang pengadilan sesegera mungkin.

Banner

Surat perintah untuk menahan Yoon hingga 20 hari, termasuk masa penahanan, dikeluarkan oleh pengadilan lain di Seoul pada 19 Januari lalu.

Yoon ditangkap di kantor kepresidenan pada 15 Januari.

Mosi untuk memakzulkan Yoon telah disahkan melalui Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember tahun lalu dan diserahkan ke pengadilan konstitusional untuk dibahas selama 180 hari. Selama periode itu, kekuasaan kepresidenan Yoon ditangguhkan.

Yoon mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember malam waktu setempat. Namun, deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel beberapa jam kemudian.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan