Banner

Kejaksaan Korsel akan limpahkan kasus darurat militer Yoon ke Kantor Investigasi Korupsi

Orang-orang mengikuti aksi unjuk rasa yang menyerukan pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di dekat Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, pada 14 Desember 2024. (Xinhua/Yao Qilin)

Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk melimpahkan kasus pemberlakuan darurat militer Presiden Yoon Suk-yeol ke unit investigasi korupsi.

 

Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) memutuskan untuk melimpahkan kasus pemberlakuan darurat militer Presiden Yoon Suk-yeol ke unit investigasi korupsi, demikian dilaporkan sejumlah media pada Rabu (18/12).

Kejaksaan Agung Korsel berkonsultasi dengan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) dan memutuskan untuk mengalihkan kasus tersebut ke CIO.

Kontroversi bermunculan atas investigasi terhadap Yoon, yang membuat berbagai badan investigasi bersaing untuk memimpin investigasi tersebut.

Kejaksaan Korsel meluncurkan unit investigasi khusus untuk kasus Yoon, sementara CIO membentuk unit investigasi gabungan dengan kepolisian dan kementerian pertahanan.

Banner

Unit investigasi gabungan ini akan menyelidiki tuduhan terhadap presiden yang dimakzulkan dan menteri dalam negeri Korsel, sementara unit investigasi khusus akan menyelidiki tuduhan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pemberlakuan darurat militer.

Yoon ditetapkan oleh badan investigasi sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan menyusul insiden pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember malam waktu setempat yang dicabut oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.

Mosi pemakzulan kedua terhadap Yoon diloloskan oleh Majelis Nasional pada Sabtu (14/12) pekan lalu dan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel untuk dibahas hingga 180 hari, dan selama periode tersebut kekuasaan kepresidenan Yoon akan ditangguhkan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan