Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Polisi Riyadh pada hari Jumat (20/8) menangkap seorang warga negara setempat yang menghina istri Nabi Muhammad (ﷺ), Aisyah, dalam sebuah video di media sosial.

Mayor Khaled Al-Kraidis, juru bicara polisi Riyadh, mengatakan, “Seseorang memposting cuplikan video di media sosial yang berisi konten yang menghina Ummul Mukminin, Aisyah, dan menyinggung Nabi.”

Menurut dia, pasukan keamanan telah menangkap pria yang berusia 30-an itu dan dirujuk ke Penuntut Umum guna menyelesaikan prosedur hukum berkaitan dengan tindakannya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Saud Al-Muajab memerintahkan penangkapan pria yang menghina istri Nabi Muhammad (ﷺ), Aisyah.

Sebuah sumber resmi di Kejaksaan Umum mengatakan bahwa siapa pun yang menerbitkan apa pun yang akan menghina simbol-simbol agama, nilai-nilai Islam dan moral publik akan dianggap sebagai kejahatan besar dan dihukum dengan denda 3 juta riyal Saudi (sekira 11,5 miliar rupiah) atau penjara selama lima tahun.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan