Banner

Pakar: Korban investasi bodong didominasi kaum perempuan

Pakar hukum pidana, advokat senior, dosen dan pengamat hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, dalam seminar nasional ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’, sebagai salah satu rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 media massa Sudut Pandang, yang diselenggarakan di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu (24/8/2024). (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)

Kasus kejahatan investasi bodong di Indonesia semakin marak, dengan kaum perempuan yang tidak memiliki latar belakang pendidikan memadai (uneducated) mendominasi korban tidak kriminal ini.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Kasus kejahatan investasi bodong di Indonesia semakin marak, dengan kaum perempuan yang tidak memiliki latar belakang pendidikan memadai (uneducated) mendominasi korban tindak kriminal ini.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum pidana, advokat senior, dosen dan pengamat hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, dalam seminar nasional ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’, sebagai salah satu rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 media massa Sudut Pandang, yang diselenggarakan di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu.

“Dengan iming-iming keuntungan hingga mencapai 12 persen setiap bulan, kaum ibu bisa langsung lupa daratan dan terjerat dengan janji investasi bodong yang semanis madu itu,” ujarnya.

Menurut Prof. Suhandi, kaum wanita lebih banyak menjadi korban kejahatan investasi bodong karena lebih banyak menggunakan perasaan (sense of feeling) daripada laki-laki yang lebih mengedepankan akal (sense of rational).

Banner

Dia mencontohkan kasus PT Indosurya Inti Finance, yang direktur utamanya telah diadili di Pengadilan Tinggi Jakarta Barat dalam perkara pidana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan adanya surat bank dari terdakwa, dan mulai mengembangkan investasi bodongnya. Kasus ini telah merugikan masyarakat sebagai investor hingga senilai 16 triliun rupiah.

Akhirnya Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dengan denda 15 miliar rupiah atas kasus penggelapan dana nasabah.

Prof. Suhandi menegaskan bahwa investasi bodong melanggar Undang-Undang Perbankan yang terdapat di dalam Pasal 46 UU No. 7 Tahun 1992, serta Pasal 59 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pakar hukum pidana, advokat senior, dosen dan pengamat hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya (tengah), bersama praktisi hukum spesialis kasus investasi bodong Oktavianus Setiawan (kiri) dan wartawan senior Aat Surya Safaat (kanan), dalam seminar nasional ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’, sebagai salah satu rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 media massa Sudut Pandang, yang diselenggarakan di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu (24/8/2024). (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)

Investasi membutuhkan kepastian hukum. Seminar nasional tersebut menyepakati pandangan bahwa investor harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bila ada kepastian hukum dalam investasi, maka akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Seminar nasional oleh Sudut Pandang ini juga menghadirkan praktisi hukum spesialis kasus investasi bodong Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP dan wartawan senior Aat Surya Safaat.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan