Jepang naikkan biaya izin tinggal permanen WNA 20 kali lipat, kini tembus 22,6 juta rupiah

Pejalan kaki menyeberangi jalan di Tokyo, Jepang, pada 18 Desember 2025. (Xinhua/Jia Haocheng)

Tokyo, Jepang (Xinhua/Indonesia Window) – Jepang pada Kamis (1/10) menaikkan secara signifikan biaya yang harus dibayar warga negara asing (WNA) untuk mengubah status izin tinggal atau memperpanjang masa tinggal mereka.

Sebelumnya, pemohon izin tinggal nonpermanen yang mengajukan permohonan secara langsung membayar 6.000 yen, baik untuk mengubah status tinggal maupun memperpanjang masa tinggal. Sementara itu, mereka yang mengajukan izin tinggal permanen dikenakan biaya 10.000 yen.

*1 yen = 113 rupiah

Mulai Kamis, biaya untuk pengajuan secara langsung bervariasi tergantung pada jangka waktu tinggal yang diberikan, mulai dari 10.000 yen untuk masa tinggal tiga bulan atau kurang hingga 75.000 yen untuk masa tinggal lima tahun atau lebih. Biaya pengajuan secara daring sedikit lebih murah. Sementara itu, biaya pengajuan izin tinggal permanen melonjak 20 kali lipat menjadi 200.000 yen.

Kenaikan biaya ini memicu lonjakan permohonan pada menit-menit terakhir di awal pekan ini, karena pemohon bergegas mengajukan permohonan agar masih dikenai tarif lama.

Antrean mengular di kantor-kantor imigrasi, dan lonjakan trafik membuat sebagian orang kesulitan menggunakan sistem pengajuan daring milik pemerintah.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait