Banner

MUI terbitkan fatwa baru haram beli produk Israel

Kepulan asap tampak membubung menyusul serangan udara Israel di Gaza City pada 9 November 2023. Israel pada Kamis (9/11) bertekad bahwa pasukannya akan terus mengintensifkan pertempuran di jantung Kota Gaza dalam beberapa hari ke depan, meskipun terdapat jeda kemanusiaan selama empat jam setiap harinya. (Xinhua)

Hukum membeli produk Israel adalah haram dan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dalam melawan agresi Israel hukumnya wajib, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia terbaru.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dalam melawan agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Banner

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof. Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11), dikutip dari laman resmi MUI di Jakarta, Sabtu.

Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini mengimbau Umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi serta tidak menggunakan produk Israel, termasuk yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tegasnya.

Banner

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina termasuk dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan mereka, dan melakukan shalat gaib untuk para syuhada Palestina,” ujar Prof. Niam.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Banner

Hal ini dilakukan diantaranya melalui jalur diplomasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan perang dan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel untuk menghentikan agresi.

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan kepada mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.

Banner

Prof. Niam mengajak BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional) untuk menggalang zakat, infak, dan sedekah guna membantu perjuangan Umat Islam di Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Sayangnya, masih ada pihak yang menyatakan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk melakukan upaya untuk mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan pada kemerdekaan Palestina.

Hadir dalam konferensi pers di MUI hari ini Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Luar Negeri Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Bendahara MUI KH Rahmad Hidayat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Komisioner BAZNAS Rizaludin Kurniawan, dan para pengurus BAZNAS serta Komisi Fatwa MUI.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan