
MK tolak uji materi pelegalan ganja untuk alasan medis

Ilustrasi. Para penggugat mendalilkan bahwa tidak boleh menggunakan narkotika untuk alasan medis merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (nneem from Pixabay)
Ilustrasi. Thailand merupakan negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memberi lampu hijau untuk ganja medis pada tahun 2018, serta budidaya dan konsumsi ganja pada 2022. (Richard T on Unsplash)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – Pemerintah kini lebih fokus pada masalah kesehatan
Indonesia
•
07 Sep 2020

Leaders’ retreat perdana Presiden Prabowo dan PM Wong momentum baru kemitraan Indonesia–Singapura
Indonesia
•
16 Jun 2025

COVID-19 – Pemerintah targetkan vaksinasi 1 juta orang per hari mulai Juli
Indonesia
•
10 Jun 2021

Inflasi IHK Maret 2023 terkendali
Indonesia
•
05 Apr 2023


Berita Terbaru

China-Indonesia perkuat diplomasi parlemen, kerja sama substantif jadi sasaran
Indonesia
•
21 Sep 2026

Pemerintah siapkan produksi E20 dalam dua tahun, tebu jadi sumber etanol
Indonesia
•
20 Sep 2026

ADB setujui 11,51 triliun rupiah untuk indonesia, fokus pada fiskal, digitalisasi, dan layanan publik
Indonesia
•
19 Sep 2026

Kemnaker bekali penyandang disabilitas keterampilan membuat jus sehat
Indonesia
•
18 Sep 2026
