
Kementerian Saudi: Sholat Jumat tak wajib bagi yang tunaikan sholat Ied

Umat Muslim melakukan ibadah sholat saat bulan suci Ramadhan di Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo, Provinsi Jawa Tengah, pada 4 April 2023. (Xinhua/Bram Selo)
Hukum melaksanakan sholat Jumat di hari Idul Fitri telah diputuskan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi, menyatakan bahwa, “Barangsiapa yang menunaikan sholat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, dan dapat melakukan shalat Zhuhur pada waktu Zhuhur. Namun, bagi mereka yang tetap ingin menunaikan sholat Jumat, mereka dapat menunaikannya, dan ini juga pilihan yang baik.”
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi baru-baru ini telah mengeluarkan arahan kepada para imam masjid di negara tersebut untuk mematuhi fatwa Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta tentang pelaksanaan sholat Jumat jika bertepatan dengan 1 Syawal atau Idul Fitri.Menurut fatwa tersebut, sholat Jumat tidak wajib bagi mereka yang telah menunaikan sholat Idul Fitri. “Barangsiapa yang mengikuti sholat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, dan dapat melakukan shalat Zhuhur pada waktu Zhuhur. Namun, bagi mereka yang tetap ingin menunaikan sholat Jumat, mereka dapat menunaikannya, dan ini juga pilihan yang baik,” kata kementerian dalam surat edaran yang dikeluarkan baru-baru ini mengutip keputusan Ifta (upaya menyampaikan hasil penggalian hukum Islam).Komite tersebut memutuskan bahwa jika seseorang melalaikan sholat Idul Fitri, maka dia tidak berhak menggunakan konsesi ini, sehingga wajib baginya untuk sholat Jumat. Tapi, jika jumlah orang yang menunaikan sholat Jumat saat itu tidak mencukupi untuk memenuhi syarat sahnya ibadah ini, maka dia mendapat kelonggaran dan harus melaksanakan shalat Zhuhur.Kementerian juga menekankan bahwa siapa pun yang menghadiri sholat Idul Fitri dan tidak menghadiri sholat Jumat, dia harus sholat Zhuhur pada waktunya. Kementerian menginstruksikan bahwa adzan tidak dikumandangkan kecuali di masjid-masjid tempat diadakannya sholat Jumat, dan adzan tidak disyariatkan untuk shalat Zhuhur pada hari itu.Kementerian membantah hukum yang menyatakan bahwa sholat Jumat dan sholat Zhuhur tidak diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan shalat Ied, menyebutnya (hukum ini) adalah tidak benar dan salah.Mereka yang menunaikan sholat Idul Fitri tetap diwajibkan melaksanakan sholat Zhuhur, jika bukan sholat Jumat, kata surat edaran kementerian mengutip fatwa komite.Sumber: Saudi GazetteLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Rusia turunkan hubungan diplomatik dengan Estonia sebagai langkah balasan
Indonesia
•
24 Jan 2023

Arab Saudi tangguhkan umroh bagi warga negara dan penduduk karena wabah corona
Indonesia
•
04 Mar 2020

Pekerja rumah tangga migran di Qatar alami eksploitasi dan kekerasan
Indonesia
•
21 Oct 2020

Trump ancam akan alihkan dana hibah Universitas Harvard ke sekolah kejuruan di AS
Indonesia
•
28 May 2025


Berita Terbaru

Serangan terhadap pemukim di Tepi Barat tembus 1.000 kasus tahun ini
Indonesia
•
13 Jun 2026

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol divonis 30 tahun penjara dalam kasus pengkhianatan negara
Indonesia
•
13 Jun 2026

Iran pastikan perundingan damai dengan AS masuki tahap akhir
Indonesia
•
13 Jun 2026

Iran laporkan 54 awak kapal tewas dan 253 kapal hancur sejak konflik dimulai
Indonesia
•
11 Jun 2026
