
Kementerian Saudi: Sholat Jumat tak wajib bagi yang tunaikan sholat Ied

Umat Muslim melakukan ibadah sholat saat bulan suci Ramadhan di Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo, Provinsi Jawa Tengah, pada 4 April 2023. (Xinhua/Bram Selo)
Hukum melaksanakan sholat Jumat di hari Idul Fitri telah diputuskan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi, menyatakan bahwa, “Barangsiapa yang menunaikan sholat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, dan dapat melakukan shalat Zhuhur pada waktu Zhuhur. Namun, bagi mereka yang tetap ingin menunaikan sholat Jumat, mereka dapat menunaikannya, dan ini juga pilihan yang baik.”
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi baru-baru ini telah mengeluarkan arahan kepada para imam masjid di negara tersebut untuk mematuhi fatwa Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta tentang pelaksanaan sholat Jumat jika bertepatan dengan 1 Syawal atau Idul Fitri.Menurut fatwa tersebut, sholat Jumat tidak wajib bagi mereka yang telah menunaikan sholat Idul Fitri. “Barangsiapa yang mengikuti sholat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, dan dapat melakukan shalat Zhuhur pada waktu Zhuhur. Namun, bagi mereka yang tetap ingin menunaikan sholat Jumat, mereka dapat menunaikannya, dan ini juga pilihan yang baik,” kata kementerian dalam surat edaran yang dikeluarkan baru-baru ini mengutip keputusan Ifta (upaya menyampaikan hasil penggalian hukum Islam).Komite tersebut memutuskan bahwa jika seseorang melalaikan sholat Idul Fitri, maka dia tidak berhak menggunakan konsesi ini, sehingga wajib baginya untuk sholat Jumat. Tapi, jika jumlah orang yang menunaikan sholat Jumat saat itu tidak mencukupi untuk memenuhi syarat sahnya ibadah ini, maka dia mendapat kelonggaran dan harus melaksanakan shalat Zhuhur.Kementerian juga menekankan bahwa siapa pun yang menghadiri sholat Idul Fitri dan tidak menghadiri sholat Jumat, dia harus sholat Zhuhur pada waktunya. Kementerian menginstruksikan bahwa adzan tidak dikumandangkan kecuali di masjid-masjid tempat diadakannya sholat Jumat, dan adzan tidak disyariatkan untuk shalat Zhuhur pada hari itu.Kementerian membantah hukum yang menyatakan bahwa sholat Jumat dan sholat Zhuhur tidak diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan shalat Ied, menyebutnya (hukum ini) adalah tidak benar dan salah.Mereka yang menunaikan sholat Idul Fitri tetap diwajibkan melaksanakan sholat Zhuhur, jika bukan sholat Jumat, kata surat edaran kementerian mengutip fatwa komite.Sumber: Saudi GazetteLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Taiwan larang ekspor masker kesehatan
Indonesia
•
12 Mar 2020

Opini – Partisipasi Taiwan di INTERPOL dapat perkuat penanggulangan kejahatan lintas negara
Indonesia
•
29 Nov 2025
Syeikh Assudais kecam serangan atas Aramco
Indonesia
•
16 May 2019

Iran kecam kehadiran AS di Suriah, sebut sebagai “agresi illegal”
Indonesia
•
28 Aug 2022


Berita Terbaru

Perang AS-Iran masuk bulan keenam, ekonomi global masih bertahan? Ini jawaban IMF
Indonesia
•
12 Sep 2026

PBB: 1.500 warga Palestina terusir akibat pembongkaran Israel di Tepi Barat
Indonesia
•
12 Sep 2026

Aljazair putus hubungan diplomatik dengan UEA, duta besar diberi waktu 48 jam
Indonesia
•
12 Sep 2026

Houthi rebut kawasan Selat Bab al-Mandab, kuasai seluruh pesisir barat Yaman
Indonesia
•
12 Sep 2026
