Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi pada Sabtu memutuskan untuk membatasi jumlah jamaah haji tahun ini hingga 60.000 orang yang merupakan warga Saudi dan ekspatriat yang tinggal di kerajaan.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan yang terus berlanjut dari pandemik COVID-19 dan munculnya varian baru, menurut pernyataan dari Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi yang diterima di Jakarta pada Sabtu.
Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa pendaftaran haji dilakukan melalui jalur elektronik yang akan diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umroh dengan mewajibkan sejumlah syarat sebagai berikut.
Jumlah total jamaah haji tahun 1442 Hijriah adalah sebanyak 60.000 orang, yang terdiri atas warga dari semua warga negara yang tinggal di dalam Kerajaan Arab Saudi.
Jamaah haji harus memenuhi harus bebas dari penyakit kronis.
Mereka yang boleh menunaikan haji tahun ini harus berusia 18 hingga 65 tahun dan telah divaksinasi, sesuai dengan instruksi dan prosedur yang ditetapkan, yakni mendapatkan dosis lengkap, atau satu dosis dan telah melewati masa 14 hari, atau divaksinasi setelah sembuh dari infeksi.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa persyaratan haji tahun ini adalah perhatian mereka terhadap kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah haji.
Sebelumnya, ibadah haji 1441 Hijriah/2020 hanya dibuka bagi 1.000 jamaah penduduk kerajaan, termasuk warga asing yang tinggal di Arab Saudi, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Laporan: Redaksi