
Google kalah di pengadilan Uni Eropa, denda antimonopoli Rp84 triliun tetap berlaku

Ilustrasi. (Solen Feyissa on Unsplash)
Perjanjian antifragmentasi Google membatasi pengembangan versi-versi Android alternatif, sehingga membatasi persaingan.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan Uni Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU) pada Kamis (2/7) mengukuhkan denda antimonopoli sebesar 4,125 miliar euro atau setara 4,7 miliar dolar AS yang dijatuhkan kepada Google atas praktik-praktik penyalahgunaan yang berkaitan dengan sistem operasi seluler Android miliknya.
*1 euro = 20.480 rupiah
**1 dolar AS = 17.961 rupiah
Putusan tersebut menolak banding yang diajukan oleh Google dan perusahaan induknya, Alphabet, terhadap putusan sebelumnya dari Pengadilan Umum Uni Eropa (UE), yang menegaskan bahwa raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar melalui pembatasan-pembatasan yang berkaitan dengan Android.
CJEU memutuskan bahwa Pengadilan Umum UE telah menilai dampak antipersaingan dari praktik-praktik Google secara tepat.
CJEU menemukan bahwa persyaratan prainstalasi dan perjanjian antifragmentasi dapat membatasi persaingan serta memperkuat posisi dominan Google di dalam ekosistem Android.
Kasus tersebut bermula dari putusan Komisi Eropa pada 2018, yang menemukan bahwa Google telah mewajibkan produsen-produsen ponsel pintar untuk melakukan prainstalasi aplikasi penelusuran Google Search dan peramban Chrome sebagai syarat pemberian lisensi atas aplikasi-aplikasi Android tertentu.
Komisi Eropa juga menemukan bahwa perjanjian antifragmentasi Google membatasi pengembangan versi-versi Android alternatif, sehingga membatasi persaingan.
Komisi Eropa awalnya menjatuhkan denda sebesar 4,34 miliar euro atau setara 4,94 miliar dolar AS.
Pada 2022, Pengadilan Umum UE menganulir secara parsial salah satu aspek dari putusan tersebut mengenai perjanjian bagi hasil tertentu, namun tetap mempertahankan temuan inti Komisi dan mengurangi nilai denda menjadi 4,125 miliar euro.
Selain itu, CJEU juga menolak argumen Google bahwa tindakannya dapat dibenarkan secara objektif dan mengukuhkan putusan Pengadilan Umum UE terkait perhitungan ulang nilai denda tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

China-Jepang capai konsensus untuk stabilkan dan kembangkan hubungan bilateral
Indonesia
•
18 Nov 2022

IAEA: Aktivitas militer rusak jaringan listrik, dua PLTN di Ukraina kurangi daya
Indonesia
•
24 Dec 2025

Belanda beli satu lagi sistem pertahanan udara Patriot dari perusahaan AS Raytheon
Indonesia
•
10 Apr 2026

Presiden Iran akan kunjungi Arab Saudi
Indonesia
•
05 Apr 2023


Berita Terbaru

100.000 anak Lebanon terancam gagal masuk sekolah akibat dampak perang
Indonesia
•
03 Jul 2026

Saat Uganda berhasil tekan Ebola, ancaman baru bernama Marburg muncul
Indonesia
•
03 Jul 2026

Kemenlu Iran: Pejabat dari 100 lebih negara akan hadiri pemakaman Ali Khamenei
Indonesia
•
03 Jul 2026

Lampaui batas kritis 72 jam, pria ini selamat dari reruntuhan gempa Venezuela setelah tertimbun 8 hari
Indonesia
•
03 Jul 2026
