Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Taiwan sedang mempertimbangkan untuk mencabut larangan masuknya pekerja luar negeri di tengah kekurangan tenaga kerja di Pulau Formosa.

Mereka yang divaksinasi penuh melawan COVID-19 akan menjadi kelompok pertama diizinkan masuk Taiwan, kata Menteri Tenaga Kerja Hsu Ming-chun Rabu, menurut Kantor Berita CNA.

“Instansi terkait telah membahas langkah-langkah pendukung setelah larangan dicabut, dan pekerja migran yang divaksinasi penuh akan diprioritaskan,” kata Hsu.

Pekerja migran yang masuk akan diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes PCR negatif yang diambil dalam waktu tiga hari sebelum keberangkatan mereka, ujarnya.

Begitu tiba di Taiwan, mereka akan diminta untuk menjalani karantina wajib selama 14 hari dan mengikuti protokol manajemen kesehatan diri selama sepekan, terang Hsu, tanpa memberikan indikasi kapan larangan masuk itu akan dicabut.

Banner

Taiwan pertama kali melarang masuknya pekerja migran Indonesia pada Desember 2020 akibat situasi serius COVID-19 di Tanah Air.

Pemerintah Taiwan selanjutnya melarang semua pekerja migran baru memasuki Pulau Formosa mulai 19 Mei tahun ini menyusul lonjakan kasus COVID-19 yang belum pernah terjadi sebelumnya di Taiwan.

Jumlah pekerja migran di Taiwan pertama kali melebihi 700.000 pada September 2018, dan mencapai lebih dari 719.000 pada Februari 2020, menurut statistik Kementerian Tenaga Kerja.

Angka itu turun menjadi 699.154 pada Agustus 2021 setelah diberlakukannya larangan masuk dan langkah-langkah pembatasan lainnya pada Mei 2021.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan