Australia bela Palestina, tiga warga dan empat entitas Israel kena sanksi

Warga Palestina memeriksa kerusakan setelah ekskavator Israel menghancurkan sebuah bangunan tempat tinggal Palestina di kota Hebron (Al-Khalil), Tepi Barat selatan, pada 18 Februari 2026. (Xinhua/Mamoun Wazwaz)

Kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat hanya akan merongrong keamanan Israel sendiri dan kedudukannya di dunia.

 

Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Australia pada Selasa (2/6) menjatuhkan sanksi kepada tiga individu dan empat entitas Israel sebagai respons atas meningkatnya kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Dalam sebuah pernyataan saat mengumumkan sanksi tersebut, Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat hanya akan merongrong keamanan Israel sendiri dan kedudukannya di dunia.

Menurut Wong, individu dan entitas tersebut akan dikenai sanksi keuangan, sehingga warga Australia dilarang memberikan uang atau aset kepada mereka, dan individu tersebut akan dilarang memasuki Australia.

"Untuk pertama kalinya, entitas-entitas yang dikenai sanksi kini mencakup pos-pos pertanian terpencil yang menjadi basis kekerasan oleh para pemukim," kata Wong.

"Kekerasan yang dilakukan para pemukim digunakan untuk menggusur warga Palestina dan melancarkan proyek pemukiman, melalui penghancuran properti, penggusuran warga, pemukulan, pelecehan seksual, dan penyiksaan, yang mengakibatkan cedera serius dan bahkan kematian," tambah Wong.

Wong mengatakan Australia telah berkoordinasi dengan para mitra, termasuk Selandia Baru, dalam memberlakukan sanksi ini, dan penerapan sanksi tersebut mencerminkan komitmen Australia terhadap keamanan dan masa depan Israel dan Palestina.

Pada Mei, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese bergabung dengan pemimpin Inggris, Italia, Prancis, Jerman, Kanada, Norwegia, Belanda, dan Selandia Baru untuk menyerukan penghentian aktivitas pemukiman Israel di Tepi Barat.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait