AS tangguhkan visa imigran dari seluruh dunia, 200.000 warga asing terancam kehilangan visa

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berbicara dalam sebuah konferensi pers di Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 6 April 2026. (Xinhua/Li Yuanqing)

Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menangguhkan sementara permohonan visa imigran dari seluruh dunia untuk melakukan "pelatihan mendalam" bagi para petugas konsuler di tengah upaya pengetatan kebijakan imigrasi yang sedang berlangsung, demikian dilansir Financial Times (FT) pada Selasa (25/8), mengutip juru bicara Departemen Luar Negeri AS.

Menurut laporan FT tersebut, seiring upaya Washington menyaring pemohon yang "dinilai berkemungkinan membutuhkan bantuan dari pemerintah AS," para pemohon visa imigran yang telah dijadwalkan menjalani wawancara di kedutaan dan konsulat AS telah diberi tahu melalui surat elektronik bahwa jadwal wawancara mereka ditunda.

Mereka akan menerima pemberitahuan lebih lanjut mengenai tanggal dan waktu baru untuk wawancara.

Penangguhan visa tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah pemerintahan Trump mengalami hambatan hukum pada pekan lalu.

Pada Jumat (21/8), seorang hakim federal membatalkan kebijakan pemerintahan Trump yang melarang permohonan visa bagi warga negara dari 75 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Rusia, dan Somalia, yang dinilai berkemungkinan akan mengajukan permohonan tunjangan publik di AS.

Sejak Trump kembali ke Gedung Putih, pemerintahannya memperketat kebijakan imigrasi dengan menindak para imigran yang tidak memiliki dokumen serta meningkatkan pengawasan terhadap para pemegang visa AS.

Pada 10 Agustus, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan telah mencabut lebih dari 175.000 visa sejak Januari 2025, ketika Trump memulai masa jabatan keduanya.

Pada Senin (24/8), Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengusulkan biaya sebesar 103.265 dolar AS untuk petisi visa H-1B yang memiliki batasan kuota, yang menandai kebijakan terbaru departemen itu untuk membatasi program visa dengan alasan baru. Sebelumnya, upaya untuk mengenakan biaya 100.000 dolar AS untuk visa dibatalkan oleh pengadilan.

*1 dolar AS = 17.703 rupiah

Sebelumnya pada Selasa, juru bicara Departemen Luar Negeri AS Tommy Pigott mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diperoleh Xinhua bahwa Departemen Luar Negeri AS sedang bekerja sama dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk mengidentifikasi dan mencabut visa nonimigran milik warga negara asing yang mengajukan permohonan suaka.

Pernyataan Pigott itu disampaikan tidak lama setelah sejumlah media AS melaporkan bahwa pemerintahan Trump tengah mempersiapkan pencabutan visa bisnis dan visa wisata milik sampai dengan 200.000 warga negara asing yang telah mengajukan atau sedang mengajukan status suaka di AS.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait