AS sanksi dua pejabat ICC di tengah perseteruan soal yurisdiksi dan isu Gaza

Sejumlah orang bersepeda melewati gedung Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, pada 23 April 2026. (Xinhua/Shao Haijun)

Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintahan Trump pada Selasa (18/8) menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), termasuk presiden ICC, seiring kampanye Washington yang semakin gencar untuk menentang pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut.

Sanksi itu ditujukan kepada Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang dan Pengacara Senior Persidangan ICC Abdoulaye Seye dari Senegal, demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio dalam sebuah pernyataan, menuduh keduanya "terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat-pejabat yang pemerintahnya tidak menyetujui yurisdiksi ICC."

"ICC telah berulang kali berupaya menegakkan wewenang atas warga negara AS dan negara lain yang tidak menyetujui yurisdiksinya atau meratifikasi Statuta Roma," kata Rubio. "Upaya tersebut menimbulkan preseden berbahaya bagi semua negara," tambah Rubio.

Sanksi tersebut pada umumnya melarang warga AS melakukan transaksi dengan Akane dan Seye, serta secara efektif menghalangi kedua pejabat itu mengakses sistem keuangan AS.

AS bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, traktat yang membentuk ICC. AS menolak upaya ICC dalam menjalankan yurisdiksi terhadap warga dari negara-negara nonanggota, termasuk personel AS dan pejabat Israel.

Ketegangan meningkat setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri pertahanan Israel saat itu, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik Gaza.

ICC menegaskan pihaknya memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan di dalam wilayah negara anggotanya, terlepas dari kewarganegaraan tersangka.

Pada Selasa yang sama, pemerintah Belanda menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sanksi terbaru Amerika Serikat yang dijatuhkan kepada sejumlah pejabat Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang berbasis di Den Haag, seraya menegaskan kembali dukungan penuhnya untuk pengadilan tersebut.

"Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandatnya secara bebas," kata Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen dalam sebuah unggahan di media sosial.

"Kami sepenuhnya mendukung pengadilan (ICC) dan stafnya," kata Berendsen, seraya menambahkan bahwa dia telah mengundang Presiden ICC Tomoko Akane untuk membahas dukungan berkelanjutan Belanda untuk pengadilan tersebut.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait