Uber didenda Belanda 17,1 triliun rupiah karena sistem otomatis blokir akun pengemudi

Ilustrasi. (Paul Hanaoka on Unsplash)

Den Haag, Belanda (Xinhua/Indonesia Window) – Lembaga pengawas privasi Belanda pada Jumat (21/8) menyatakan telah menjatuhkan denda sebesar 825 juta euro kepada Uber karena menggunakan sistem otomatis untuk menonaktifkan akun pengemudi tanpa memberikan informasi yang memadai atau menyediakan peninjauan yang layak oleh manusia.

*1 euro = 20.788 rupiah

Otoritas Perlindungan Data Belanda (AP) menyatakan perusahaan penyedia layanan transportasi daring asal Amerika Serikat (AS) itu telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) Uni Eropa, yang membatasi pengambilan keputusan yang dilakukan semata-mata melalui pemrosesan otomatis apabila keputusan tersebut berdampak signifikan terhadap individu.

Menurut AP, akun pengemudi Uber yang diduga melakukan kecurangan atau menerima penilaian pelanggan yang dianggap terlalu rendah dapat ditangguhkan secara otomatis, sementara penilaian rendah terus-menerus dapat berujung pada penonaktifan permanen.

"Uber melakukan pelanggaran serius. Akun pengemudi dinonaktifkan tanpa adanya peringatan lebih dahulu," ujar Wakil Ketua AP Monique Verdier. "Komputer tidak seharusnya mengambil keputusan sendiri yang berdampak besar bagi Anda. Keputusan-keputusan tersebut seharusnya ditinjau terlebih dahulu oleh manusia," imbuhnya.

Penyelidikan ini dilakukan menyusul keluhan dari 171 pengemudi asal Prancis dan meneliti praktik Uber antara 2018 dan 2022. Otoritas pengawas Belanda turun tangan menangani kasus ini karena kantor pusat Uber untuk wilayah Eropa berada di Belanda.

Sanksi tersebut merupakan denda keempat yang dijatuhkan oleh AP terhadap Uber. Sementara itu, Uber menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait