Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan masuk ke Makkah bagi ekspatriat atau warga negara asing (WNA) tanpa izin mulai Kamis.
Juru Bicara Keamanan Publik Jenderal Brigjen. Sami Al-Shuwairekh mengatakan, larangan tersebut sejalan dengan pengaturan haji tahun ini.
“Sesuai instruksi ini, hanya ekspatriat yang mendapatkan izin masuk ke Makkah yang akan diizinkan masuk ke kota suci mulai Kamis, 25 Syawal atau 26 Mei. Mereka dapat memperoleh izin dari pusat kontrol keamanan di titik masuk ke Mekah,” dia berkata.
Semua kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki dokumen yang diwajibkan akan diminta kembali, katanya seraya menekankan bahwa dokumen-dokumen ini termasuk izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Makkah, izin umroh, dan izin haji.
Sumber: Saudi Gazette
Laporan: Redaksi