Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi mengizinkan anak-anak berusia antara usia 12 hingga 18 tahun yang telah divaksinasi penuh untuk menunaikan umroh.
Sebanyak lebih dari 13.000 izin untuk anak-anak dalam kelompok usia tersebut telah dikeluarkan, memungkinkan mereka untuk melakukan umroh dan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah, kata Kementerian Haji dan Umroh pada Senin, menurut laporan Saudi Gazette.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umroh Dr. Abdul-Fattah Bin Suleiman Mashat mengatakan bahwa izin umroh dikeluarkan melalui dua aplikasi, yakni I’tamarna dan Tawwaklna, yang termasuk dalam sistem layanan dan tindakan pencegahan terpadu guna memastikan keselamatan dan kesehatan jamaah.
Laporan: Redaksi