Banner

PM Prancis Francois Bayrou Lolos Mosi Tidak Percay

Perdana Menteri Prancis Francois Bayrou menyampaikan pidato kebijakan umumnya di Majelis Nasional Prancis di Paris, Prancis, pada 14 Januari 2025. (Xinhua/Aurelien Morissard)

Anggota parlemen Prancis melakukan pemungutan suara untuk mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri (PM) Prancis Francois Bayrou, dengan hanya 131 dari mereka yang memberikan suara mendukung mosi tidak percaya tersebut, jauh di bawah 289 suara yang diperlukan.

 

Paris, Prancis (Xinhua/Indonesia Window) – Anggota parlemen Prancis pada Kamis (16/1) melakukan pemungutan suara untuk mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri (PM) Prancis Francois Bayrou.

Menurut hasil yang diumumkan oleh Ketua Majelis Nasional Prancis Yael Braun-Pivet, hanya 131 anggota parlemen yang memberikan suara mendukung mosi tidak percaya tersebut, jauh di bawah 289 suara yang diperlukan.

Ini merupakan mosi tidak percaya pertama yang dihadapi Bayrou setelah membentuk pemerintahan pada 23 Desember 2024.

anggota parlemen Prancis
Perdana Menteri Prancis Francois Bayrou menyampaikan pidato kebijakan umumnya di Majelis Nasional Prancis di Paris, Prancis, pada 14 Januari 2025. (Xinhua/Aurelien Morissard)

Setelah Bayrou menyampaikan pidato kebijakan umumnya pada Selasa (14/1), partai sayap kiri garis keras Prancis, La France Insoumise (LFI), mengajukan mosi tidak percaya terhadap Bayrou.

Banner

Namun sebelumnya, pada siang hari waktu setempat di Kamis yang sama, Partai Sosialis (Parti Socialiste/PS) mengumumkan tidak akan mendukung mosi tidak percaya yang diajukan oleh sekutu sayap kirinya itu. Menurut pemimpin LFI Jean-Luc Melenchon, mosi tidak percaya tersebut akan “memecah belah” aliansi partai sayap kiri New Popular Front (NFP).

Presiden Prancis Emmanuel Macron menunjuk Bayrou sebagai PM baru Prancis pada 13 Desember 2024 setelah Michel Barnier dilengserkan melalui mosi tidak percaya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan