Banner

Feature – Pelukan dan kecemasan penuhi jalanan Seoul pascavoting dramatis pemakzulan Presiden Yoon

Orang-orang mengikuti aksi unjuk rasa yang menyerukan pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol di dekat Majelis Nasional di Seoul, Korsel, pada 14 Desember 2024. (Xinhua/Yao Qilin)

Berdasarkan Konstitusi Korsel, perdana menteri mengambil peran sebagai pelaksana tugas presiden jika presiden dimakzulkan.

 

Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Pada sore hari yang dingin dan berangin di bulan Desember di Seoul, ibu kota Korea Selatan, kerumunan warga yang marah berkumpul di depan gedung parlemen negara itu untuk menyaksikan voting mosi pemakzulan kedua terhadap Presiden Yoon Suk-yeol.

Saat jam menunjukkan pukul 12.00 tengah hari, lautan warga, yang tak gentar dengan angin dingin bulan Desember, berkumpul di depan gerbang utama parlemen, mengacungkan poster yang dengan berani menyatakan “Yoon Suk-yeol Keluar!” dan “Tangkap Dalang Kekacauan Yoon Suk-yeol!”, menuntut agar dia segera mundur dari jabatannya.

Seiring waktu, kerumunan massa yang berasal dari seluruh lapisan masyarakat semakin membludak, mengubah jalanan di depan gedung parlemen menjadi kaleidoskop warna dan seruan. Sambil mengayunkan tongkat yang berpendar-pendar atau lightstick, kaum muda berusia 20-an atau 30-an tahun menyanyikan slogan-slogan pemakzulan dalam melodi lagu-lagu hit K-pop, sejenak mengubah arena unjuk rasa menjadi konser ruang terbuka yang semarak. Polisi memperkirakan lebih dari 200.000 orang berpartisipasi dalam aksi tersebut.

Sekitar pukul 16.00 waktu setempat, voting untuk mosi pemakzulan kedua dimulai. Tidak seperti pemboikotan pada voting pertama, Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party) yang berkuasa, yang memilih menolak pemakzulan, kali ini mengizinkan para anggota parlemennya untuk berpartisipasi dan memberikan suara secara bebas. Hasilnya, seluruh delegasi yang terdiri dari 300 anggota parlemen satu kamar (unikameral) Majelis Nasional yang menghadiri sidang paripurna bersejarah itu memberikan suara mereka.

Banner

Proses voting dilakukan dengan menggunakan surat suara rahasia, dengan anggota parlemen menandai kertas suara putih secara bergantian dan memasukkannya ke dalam kotak suara.

Berdasarkan Konstitusi Korsel
Ketua Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) Woo Won-shik (ketiga dari kiri, atas) mengumumkan pengesahan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol di Seoul, Korsel, pada 14 Desember 2024. (Xinhua/Yao Qilin)

Sekitar pukul 17.00 waktu setempat, Ketua Parlemen Woo Won-shik dengan khidmat mengumumkan hasilnya, “Dari 300 peserta, 204 orang memberikan suara mendukung dan 85 orang menolak, dengan tiga abstain dan delapan suara tidak sah. Dengan ini saya menyatakan bahwa mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol telah disahkan!”

Setelah pengumuman tersebut, sorak-sorai pun pecah di tengah kerumunan warga di luar gedung parlemen. “Kita berhasil!” teriak warga, dengan kegembiraan yang bergema di tengah kerumunan massa. Beberapa orang saling berpelukan sementara yang lain menangis, air mata kegembiraan mengalir di wajah mereka.

“Hasil hari ini mencerminkan kehendak rakyat,” kata Ahn Jung-ah, yang datang dari Jecheon, Provinsi Chungcheong Utara, kepada Xinhua.

Seorang pria bermarga Kim mengatakan perasaannya campur aduk mengenai voting pemakzulan tersebut. “Untuk saat ini, ini hanyalah awal dari akhir. Lanskap politik masih belum stabil dan saya masih diliputi kecemasan,” ungkapnya. “Sebagai anggota masyarakat umum, saya sangat berharap partai-partai politik dapat mengurangi perselisihan mereka, lebih memikirkan warganya, dan memprioritaskan suara rakyat.”

Berdasarkan Konstitusi Korsel, perdana menteri mengambil peran sebagai pelaksana tugas presiden jika presiden dimakzulkan. Tugas kepresidenan Presiden Yoon ditangguhkan sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terkait mosi pemakzulan.

Banner

Jika mahkamah mendukung pemakzulan, Yoon akan dicopot dari jabatannya, dan perdana menteri akan terus bertindak sebagai presiden sampai presiden baru terpilih dalam waktu 60 hari.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan