Modus kejahatan investasi bodong di Indonesia semakin beragam, dengan para pelaku selalu memodifikasi cara-cara untuk menjerat calon korban mereka.
Jakarta (Indonesia Window) – Jumlah dan modus kejahatan investasi bodong di Indonesia semakin meningkat dan beragam, dengan para pelaku selalu memodifikasi cara-cara untuk menjerat calon korban mereka.
“Sekarang, investasi bodong bisa dilakukan lewat teknologi dan skema robot. Para pelaku mengajak masyarakat, ‘tidak perlu pendidikan tinggi untuk berinvestasi. Cukup punya handphone atau laptop, maka mereka bisa ikut berinvestasi,” kata praktisi hukum spesialis kasus investasi bodong Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP, dalam seminar nasional ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’, sebagai salah satu rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 media massa Sudut Pandang, yang diselenggarakan di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, salah satu faktor penting terjadinya kejahatan investasi bodong adalah manusia. “Faktor manusia ini karena banyak yang ingin cepat kaya tanpa bersusah payah. Ini faktor penting mengapa investasi bodong terus terjadi.”
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, kerigian masyarakat akibat investasi bodong dengan robot trading mencapai 139 hingga 250 triliun rupiah antara 2017-2023.
“Dengan 139 triliun rupiah saja, kita bisa membangun 504 rumah sakit baru, 1.200 kilometer jalan tol, membangun jalan baru sepanjang 3.200 kilometer atau sejauh Medan-Palembang, bahkan membangun jalur kereta Balikpapan-Pontianak,” urai Oktavianus.
Namun, lanjutnya, banyak dana hasil kejahatan tersebut justru dibawa ke luar negeri, seperti Kamboja, untuk “dicuci di sana”.
Berkaitan dengan edukasi kepada masyarakat, Oktavianus menegaskan bahwa, “Easy money is high risk, dan dalam investasi tidak ada angka pasti atau no fixed grade. Segala bentuk bisnis dan investasi harus legal dan logic.”
Meskipun kejahatan investasi bodong di Tanah Air telah membawa kerugian yang sangat besar, dia menilai hukuman yang diberikan kepada para pelaku masih terlalu ringan. “Makanya setiap tahun selalu ada saja kasus kejahatan ini yang ditemukan.”
“Aparat harus konsisten dalam menangani kasus ini. Regulasi dan pengawasan publik juga harus ketat. Pemerintah, lembaga pengawas, masyarakat, media massa harus senantiasa memantau kejahatan investasi,” tegasnya.
Oktavianus mengakui, jika korban terus bertambah, “maka ke depan vonis pengadilan akan memutuskan aset hasil kejahatan investasi bodong dikembalikan ke negara (bukan kepada korban), karena kejahatan ini disamakan seperti judi.”
“Ini karena hukun selalu dinamis. Ini yang ingin kita cegah. Walaupun tidak 100 persen uang kembali ke korban, namun ada dana restitusi bagi korban ,” tegasnya.
Dengan banyaknya kasus kejahatan investasi bodong yang ditanganinya, termasuk kasus Fahrenheit, robot trading Fin88, dan Evotrade, Oktavianus Setiawan telah dikenal sebagai pengacara spesialis kasus investasi bodong.
Laporan: Redaksi