Banner

Rencana Jepang buang sampah Nuklir ke Laut China Selatan langgar HAM

Masyarakat berunjuk rasa di Tokyo, ibu kota Jepang, pada 13 April 2021, memprotes keputusan pemerintah Jepang untuk membuang air limbah radioaktif yang terkontaminasi di Prefektur Fukushima ke laut. (Xinhua/Du Xiaoyi)

Oleh Veronika S Saraswati

Pembuangan sampah nuklir Fukushima ke perairan Laut China Selatan oleh Jepang merupakan tindakan pelanggaran berat hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dengan argumentasi dan teori ilmiah apa pun.

 

Hak untuk hidup dan bertahan hidup adalah hak asasi yang paling mendasar bagi setiap manusia. Sifat keberadaan hak ini tidak dapat ditawar lagi (non derogable rights). Hak untuk hidup merupakan hak yang memiliki nilai paling mendasar dari peradaban modern. Dapat dirumuskan, jika tidak ada hak untuk hidup maka tidak akan ada pokok persoalan dalam hak asasi manusia lainnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas kehidupan, kemerdekaan dan keselamatannya. Ketentuan ini sangat jelas memberikan jaminan atas hak untuk hidup.

Instrumen internasional lain yang memberikan rumusan yang tegas tentang hak untuk hidup ini adalah Pasal 6 Hak Sipil dan Politik Kovenan Internasional (International Covenant Civil and Political Rights/ ICCPR). Pasal 6 ayat (1) ICCPR tersebut menyatakan bahwa setiap manusia memiliki melekat hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun insan manusia yang secara gegabah boleh dirampas hak kehidupannya. Pasal 3 Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) juga telah mengatur dan menjamin hak mendasar ini.

Pembuangan sampah nuklir Fukushima yang mengandung zat radiokatif ke laut oleh Jepang merupakan pelanggaran serius pada Pasal 3 DUHAM.

Banner

Seluruh wilayah perairan dunia akan tercemar dengan zat radioaktif berat sehingga secara langsung dan tidak langsung menyebabkan kematian akibat efek karsinogenik pada perairan yang terkontaminasi zat radioaktif.  Kandungan zat radioaktif dalam limbah nuklir Fukushima sangat mengancam kelangsungan hidup manusia dan biota laut.

Pembuangan sampah nuklir Fukushima ini dilakukan Jepang secara sadar. Meskipun para ilmuwan Jepang sudah menjelaskan efek mematikan terhadap kehidupan manusia dan pengaruh sangat buruk pada tubuh manusia dari tindakan ini, Jepang tampaknya tetap akan melaksanakan rencananya.

Limbah nuklir Fukushima mengandung zat radioaktif berbahaya yang dapat membunuh manusia dan efek buruk lainnya pada kesehatan manusia. Tindakan Jepang melanggar secara serius Pasal 3 DUHAM dan Pasal 6 ICCPR. Limbah nuklir Fukushima merampas hak asasi manusia untuk hidup dan bertahan hidup.

Sampah nuklir Fukushima mengandung zat radiokatif berbahaya yang dapat membunuh manusia dan efek buruk lainnya untuk kesehatan manusia. Padahal hak untuk hidup ini bersifat tidak dapat ditawar, bersifat mutlak. Tindakan Jepang justru bertolakbelakang dengan semangat PBB untuk menjaga lingkungan sebab manusia hanya memiliki satu bumi yang dihuni bersama. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan bertahan hidup, hak ini dijamin oleh DUHAM dan ICCPR. Pembuangan sampah nuklir Fukushima ke perairan Laut China Selatan oleh Jepang oleh karena itu, merupakan tindakan pelanggaran berat hak asasi manusia dan tidak dapat dibenarkan dengan argumentasi dan teori ilmiah apa pun.

Melanggar hukum internasional

Permasalahan lingkungan yang terjadi pada suatu negara merupakan tanggung jawab dunia internasional sebab umat manusia hanya memiliki satu bumi yang dihuni bersama, dan saling berelasi satu sama lain melalui perairan laut. Dengan demikian, lingkungan hidup adalah salah satu isu penting dalam hubungan internasional.

Pencemaran lingkungan, degradasi sumber daya dan pemanasan global merupakan persoalan serius yang terjadi saat ini. Pembuangan sampah nuklir Fukushima ke lautan jelas akan mencemari lingkungan perairan dunia.

Banner

Dalam memanfaatan tenaga nuklir, Jepang harus memperhatikan prinsip keselamatan, termasuk solusi jika terjadi force majeur seperti kebocoran instalasi nuklir Fukushima. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Rencana Jepang untuk membuang sampah nuklir Fukushima ke Laut China Selatan selain melanggar DUHAM dan ICCPR, juga melanggar berat United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) Pasal 192-237. Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (landbased sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi.

Dalam kasus ini, Jepang sebagai negara yang memiliki teknologi maju harusnya mampu mengatasi masalah kerusakan instalasi nuklir Fukushima dengan cara yang aman untuk manusia dan lingkungan, bukan dengan cara membuang sampah nuklir itu ke perairan laut.

Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan, Jepang harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982.

Kerja sama dengan negara tetangga dalam upaya pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan harus menjadi kebijakan luar negeri Jepang sebab pembuangan sampah nuklir Fukushima pasti memberi dampak tidak hanya pada negara tetangga yaitu China dan Korea Selatan dan Korea Utara, namun juga seluruh dunia.

Selanjutnya, pemerintah Jepang harus menempatkan keberlangungan kehidupan manusia menjadi pertimbangan utama daripada hanya memenuhi prinsip ekonomis dan pragmatis untuk membuang sampah nuklir Fukushima di perairan Laut China Selatan.

Banner

Berikutnya, pelanggaran serius atas sejumlah aturan hukum internasional dapat menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasus pembuangan sampah nuklir Fukushima kepada mahkamah internasional.

Pembuangan sampah nuklir Fukushima jelas merupakan pelanggaran serius atas hak manusia dan hukum internasional. Keputusan Jepang pada kasus limbah nuklir Fukushima ini tidak dapat dibenarkan dari perspektif apa pun sebab kematian manusia, kepunahan kehidupan laut dan kerusakan lingkungan adalah hasil yang tak terhindarkan dari tindakan Jepang ini.

Jika rencana ini tetap akan dilaksanakan oleh Jepang dan terbukti melanggar hukum internasional mengenai pembuangan limbah nuklir, maka Jepang dapat dikenai sanksi hukum. Jepang semestinya patuh pada hukum internasional dan konvensi internasional sebagai bentuk tanggung jawab akan kelangsungan hidup manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup. Apalagi dekade ini manusia menghadapi masalah lingkungan hidup yang makin kompleks seperti perubahan iklim akibat pemanasan global.

Masalah kerusakan lingkungan akan makin parah dengan pencemaran perairan oleh sampah nuklir Fukushima Jepang.

Penulis: Peneliti CSIS Indonesia

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan