Pencabutan keanggotan Iran di Komisi Status Perempuan langgar Piagam PBB

Bendera Iran terlihat di markas besar PBB di New York City pada 8 Januari 2020. (Xinhua/Li Muzi)

Pencabutan keanggotaan Republik Islam Iran di Komisi PBB tentang Status Perempuan (UNCSW) berdasarkan klaim tak berdasar dan argumen palsu dengan menggunakan narasi keliru yang bertentangan dengan semangat dan teks dari Piagam PBB.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Pencabutan keanggotaan Republik Islam Iran di Komisi PBB tentang Status Perempuan (UNCSW) berakhir pada Rabu (14/12) malam menyusul resolusi ilegal dari Amerika Serikat (AS).

Resolusi tersebut berdasarkan klaim tak berdasar dan argumen palsu dengan menggunakan narasi keliru yang bertentangan dengan semangat dan teks dari Piagam PBB, menurut pernyataan Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta, yang diterima Jumat.

Komisi Status Perempuan PBB adalah salah satu pilar Dewan Sosial dan Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa (The Economic and Social Council/ECOSOC). Resolusi untuk membatalkan keikutsertaan Iran dalam Komisi Status Perempuan PBB diajukan oleh pemerintah AS dan sebagai kelanjutan dari tekanan global terhadap Iran dengan tujuan mendukung kerusuhan di negara kami, sebut pernyataan tersebut.

Pencabutan ini terjadi saat Iran telah menjadi anggota Komisi UNCSW selama dua periode dalam 10 tahun terakhir (sejak 2011) dan memenangkan keanggotaan badan ini untuk ketiga kalinya selama pemilihan tahun lalu (April 2021) dengan jumlah suara maksimum (43 suara dari 54 negara anggota ECOSOC).

Dengan demikian, tindakan bias Amerika terhadap Republik Islam Iran ini merupakan upaya untuk memaksakan tuntutan politik sepihak dan mengabaikan tata cara pemilihan anggota di lembaga internasional.

“Amerika Serikat sejak pemunggutan suara untuk keanggotaan Iran pada UNCSW menentang keanggotaan negara kami tetapi upayanya tidak berhasil mengingat kepercayaan dan suara negara-negara anggota ECOSOC kepada Iran. Oleh karena itu AS memanfaatkan perkembangan terakhir di Iran untuk mencapai tujuan utamanya. Tindakan bias AS terhadap Republik Islam Iran ini merupakan penghinaan besar bagi negara-negara yang memberikan surara untuk keanggotaan Iran dalam UNCSW,” sebut pernyataan dari Kedutaan Besar Iran.

Mencabut anggota sah UNCSW adalah bid’ah politik yang mendiskreditkan organisasi internasional ini dan juga menciptakan prosedur sepihak untuk penyalahgunaan lembaga internasional di masa depan.

Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara yang memaksakan unilatralisme di pentas internasional, takut dan khawatir terhadap kehadiran negara-negara merdeka yang memiliki pemikiran, pandangan dan kemampuan mengonsep dalam dokumen-dokumen organisasi internasional.

“Tidak diragukan lagi bahwa AS tidak dapat menutupi meluasnya pelanggaran hak-hak bangsa Iran khususnya perempuan negara kami melalui pengenaan sanksi sepihak selama beberapa dekade.”

Pemerintah Amerika Serikat dan sekutu Baratnya yang mencampuri urusan dalam negeri Republik Islam dengan bersekutu dengan kelompok anti-Iran yang berada di luar negeri dan mengusulkan rancangan resolusi untuk mengakhiri keanggotaan Iran di UNCSW adalah bid’ah yang berbahaya di PBB untuk seluruh negara dunia yang tidak sejalan dengan keinginan negara-negara adidaya.

“Dan sungguh ironi bahwa rezim Zionis Israel dengan catatan hitam kejahatan terorganisir terhadap bangsa Palestina, dianggap sebagai anggota UNCSW dengan dukungan Amerika Serikat dan sekutunya.”

“Selama empat puluh tahun setelah pendirian Republik Islam Iran, kami telah membuat prestasi besar di bidang kemajuan perempuan, dan jelas bahwa perempuan Iran akan melanjutkan jalan kemajuan dan pembangunan mereka berdasarkan nilai-nilai budaya dan peradaban kami. Republik Islam Iran akan tetap menggunakan semua peluang dan platform yang tersedia untuk mengekspresikan pandangan berprinsipnya di forum-forum internasional.”

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan