Banner

COVID-19 – Indonesia terima vaksin Medigen Taiwan

Vaksin Medigen COVID-19 yang dikembangkan Taiwan diterima untuk perjalanan ke empat negara, termasuk Indonesia. (Radio Taiwan International)

Jakarta (Indonesia Window) – Empat negara menerima masuk para pelancong yang telah menerima suntikan vaksin Medigen COVID-19 yang dikembangkan Taiwan, kata Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC), Senin, sebagai tanggapan atas klaim oleh legislator oposisi Kuomintang bahwa vaksin itu hanya diterima di dua negara.

Menurut juru bicara CECC Chuang Jen-hsiang, negara-negara yang mengizinkan pelancong yang telah menerima vaksin Medigen untuk masuk atau menjalani masa karantina yang dikurangi adalah Selandia Baru, Palau, Indonesia, dan Belize, menurut Kantor Berita CNA.

CECC mengatakan pada 12 November bahwa enam negara menerima vaksin Medigen, tetapi Chuang mengeluarkan koreksi pada hari berikutnya yang menghapus Israel dan Argentina dari daftar. Dia mengatakan, awal masuknya kedua negara itu karena kesalahan informasi yang diberikan kepada CECC oleh Kementerian Luar Negeri.

Menurut pernyataan yang dirilis pada 13 November oleh kementerian, Israel hanya menerima vaksin yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk pelancong, yang tidak termasuk Medigen.

Sementara itu, Argentina mengizinkan warga negara asing yang divaksinasi penuh untuk dibebaskan dari karantina, selama mereka juga menunjukkan tes COVID-19 yang negatif.

Banner

Karena kebijakan itu baru diluncurkan pada 1 November, Kementerian Luar Negeri Taiwan mengatakan mereka akan menunggu untuk melihat apakah ada masalah yang muncul sebelum menambahkan Argentina ke daftar negara yang menerima pelancong yang divaksinasi Medigen.

Mengenai Belize, kementerian mengatakan bahwa negara Amerika Tengah itu berencana untuk mulai mewajibkan semua kedatangan divaksinasi sepenuhnya terhadap COVID-19. Setelah kebijakan ini diberlakukan, Medigen akan menjadi salah satu vaksin yang diterima.

Saat ini, wisatawan ke Belize hanya diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dan tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan