
Yoon Suk-yeol terancam kehilangan status pemenang pemilu Korsel 2022 usai divonis kasus pemilu

Orang-orang menonton laporan berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Seoul di Seoul, Korea Selatan, pada 19 Februari 2026. (Xinhua/Park Jintaek)
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol menghadapi pembatalan terpilihnya dirinya dalam pemilu karena hukuman penjara yang ditangguhkan atas pelanggaran undang-undang (UU) pemilu terkait pernyataan palsu saat kampanye pemilihan presiden, demikian ditunjukkan dalam rekaman langsung pada Senin (27/7).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman satu setengah tahun penjara kepada Yoon, yang ditangguhkan selama tiga tahun, dengan alasan Yoon menyebarkan informasi palsu saat kampanye pemilihan presiden yang melanggar UU pemilu.
Tim Min Joong-ki, penasihat independen yang memimpin penyelidikan atas tuduhan korupsi yang melibatkan Yoon dan istrinya, meminta hukuman penjara dua tahun untuk pelanggaran UU Pemilihan Pejabat Publik.
Berdasarkan UU tersebut, terpilihnya seorang pejabat dalam pemilu dinyatakan tidak sah jika mereka didenda lebih dari 1 juta won dalam putusan akhir.
*1 won = 12,27 rupiah
Karena Yoon merupakan mantan presiden, dia tidak akan dicopot dari jabatannya, tetapi keabsahan hukum pemilihan dirinya dalam pemilihan presiden 2022 akan dibatalkan dan tidak berlaku secara retroaktif.
Jika pembatalan itu sudah final, maka partai yang berkuasa dan oposisi utama saat ini, yakni People Power Party, harus mengembalikan biaya pemilihan sekitar 39,7 miliar won yang telah diremburs oleh komisi pemilihan nasional.
Yoon dituduh membuat pernyataan palsu sebagai kandidat presiden saat wawancara forum pada Januari 2022 dengan menyatakan bahwa baik dia maupun istrinya tidak pernah bertemu dengan seorang dukun politik, Jeon Seong-bae.
Dia juga didakwa dengan klaim palsu dalam debat pada Desember 2021 bahwa dia tidak pernah memperkenalkan seorang pengacara kepada mantan kepala pajak distrik yang sedang diselidiki atas kasus suap.
Pada Februari, Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militernya, dan 30 tahun penjara pada Juni atas kasus pengkhianatan negara terkait infiltrasi drone ke wilayah Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK).
Deklarasi darurat militer dilakukan oleh Yoon pada 3 Desember 2024 malam hari waktu setempat, tetapi dicabut beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korsel.
Dia didakwa saat dalam tahanan pada Januari 2025 sebagai tersangka pemimpin pemberontakan, menjadi presiden petahana pertama yang ditangkap dan didakwa.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

781 tewas dan 2.502 lainnya masih hilang akibat tanah longsor di Nepal
Indonesia
•
31 Aug 2026

Dewan Keamanan PBB gelar pertemuan, bahas sabotase jalur pipa gas Nord Stream
Indonesia
•
05 Oct 2024

Mantan presiden Kroasia puji usulan Presiden Xi Jinping tentang bangun komunitas dunia
Indonesia
•
28 Oct 2022

PM Inggris tegaskan komitmen capai perdamaian di Ukraina, namun tak sebutkan langkah konkret
Indonesia
•
16 Mar 2025


Berita Terbaru

Perang AS-Iran masuk bulan keenam, ekonomi global masih bertahan? Ini jawaban IMF
Indonesia
•
12 Sep 2026

PBB: 1.500 warga Palestina terusir akibat pembongkaran Israel di Tepi Barat
Indonesia
•
12 Sep 2026

Aljazair putus hubungan diplomatik dengan UEA, duta besar diberi waktu 48 jam
Indonesia
•
12 Sep 2026

Houthi rebut kawasan Selat Bab al-Mandab, kuasai seluruh pesisir barat Yaman
Indonesia
•
12 Sep 2026
